Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Lagi, Warga Malaysia Dideportasi karena Overstay

Juli Rambe • Jumat, 10 Oktober 2025 | 19:30 WIB
DEPORTASI: Petugas Imigrasi Medan saat mendapingi warga negara Malaysia yang dideportasi melalui bandara Kualanamu. (Dok: Imigrasi Medan)
DEPORTASI: Petugas Imigrasi Medan saat mendapingi warga negara Malaysia yang dideportasi melalui bandara Kualanamu. (Dok: Imigrasi Medan)

 

SUMUT POS- Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan kembali mendeportasi warga negara Malaysia, NS yang overstay di Indonesia.

Langkah tegas berupa Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi karena terbukti melampaui masa izin tinggal selama 375 hari, melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

NS diketahui masuk ke Indonesia menggunakan Bebas Visa Kunjungan selama 30 hari dan seharusnya meninggalkan wilayah Indonesia pada 13 September 2024. 

Namun, yang bersangkutan tidak mematuhi batas waktu izin tersebut hingga akhirnya ditemukan telah overstay lebih dari satu tahun. 

Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan Nomor WIM.2.IMI.1-16394.GR.03.09 Tahun 2025, ditetapkan bahwa NS harus dideportasi dari wilayah Indonesia.

Proses deportasi dilaksanakan melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara Internasional Kualanamu. Setelah dilakukan koordinasi dan pemeriksaan administrasi, NS diterbangkan menuju Penang, Malaysia, menggunakan maskapai AirAsia Berhad Airlines pada pukul 13.25 WIB. 

Seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman dan lancar, serta yang bersangkutan bersikap kooperatif hingga proses keberangkatan selesai.

Seluruh proses deportasi berjalan aman, tertib, dan lancar, serta yang bersangkutan bersikap kooperatif hingga meninggalkan wilayah Indonesia. 

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Uray Avian, menyampaikan bahwa tindakan ini merupakan bentuk nyata penegakan hukum di bidang keimigrasian. “Kami berkomitmen untuk menegakkan aturan tanpa pandang bulu. Setiap pelanggaran izin tinggal akan ditindak sesuai ketentuan. Penegakan seperti ini penting untuk menjaga ketertiban dan wibawa hukum keimigrasian di Indonesia,” ujarnya.

Kegiatan deportasi ini juga menjadi bentuk nyata pelaksanaan 13 Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya poin ke-8 yang menekankan penguatan fungsi pengawasan keimigrasian terhadap orang asing. Melalui langkah ini, Imigrasi Medan berkomitmen untuk terus memperketat pengawasan, memperkuat koordinasi lintas instansi, dan memastikan setiap warga negara asing yang berada di Indonesia mematuhi aturan keimigrasian yang berlaku.

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan terus meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan orang asing di wilayah Sumatera Utara. Langkah ini dilakukan sejalan dengan upaya mewujudkan pelayanan keimigrasian yang cepat, transparan, dan berintegritas, serta menjaga agar Indonesia tetap menjadi negara yang aman dan tertib bagi semua. (rel/ram)

Editor : Juli Rambe
#Imigrasi Medan deportasi WN Malaysia #Imigrasi medan