MEDAN,Sumutps.jawapos.com-Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Utara, Chandra Dalimunthe, menegaskan bahwa seluruh proses pengadaan barang dan jasa melalui sistem E-Katalog atau E-Purchasing wajib dijalankan secara transparan dan sesuai aturan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025.
“Proses E-Katalog yang disebut E-Purchasing ini wajib dilakukan apabila barang atau jasa tersebut sudah tersedia dalam katalog. Hal ini diatur dalam Perpres Nomor 46 Tahun 2025 Pasal 50 A dan B yang mewajibkan penggunaan E-Katalog,” jelas Chandra, Rabu (15/10/2025).
Ia menuturkan, untuk pengadaan melalui E-Katalog dengan nilai di atas Rp200 juta, kewenangan penuh berada pada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang ditunjuk oleh Pengguna Anggaran (PA) atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
“PPK atau KPA-lah yang melaksanakan proses E-Katalog, mulai dari penyusunan dokumen spesifikasi, penetapan HPS, penyusunan KAK, hingga pemilihan penyedia,” ujarnya.
Chandra menegaskan bahwa Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UK PBJ) berperan hanya sebagai fasilitator sistem yang dibangun oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan berlaku secara nasional.
“Kalau ada yang bilang ada ‘uang klik’ atau imbalan tertentu dalam proses E-Katalog, itu tidak benar. Kami tidak berurusan dengan hal seperti itu karena proses pemilihan penyedia dilakukan langsung oleh OPD masing-masing,” tegasnya.
Lebih lanjut, Chandra menyebut sistem pengadaan pemerintah kini terus berkembang. Salah satunya adalah peningkatan batas nilai pekerjaan konstruksi yang dapat dilakukan secara langsung hingga Rp400 juta, namun tetap dalam sistem dan sesuai aturan yang berlaku.
Ia juga menegaskan bahwa Biro PBJ tidak ikut campur dalam proses tender di setiap organisasi perangkat daerah (OPD).
“Bukan berarti kami lepas tangan, tetapi memang tidak mungkin UK PBJ menangani seluruh pengadaan di semua dinas. Masing-masing OPD memiliki kepala dinas dan PPK sendiri,” katanya.
Menurut Chandra, seluruh proses pengadaan kini dilakukan secara terbuka dan digital, mulai dari pengumuman di Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) hingga pelaksanaan dalam sistem elektronik.
“Semua transparan. Prosesnya diumumkan di SiRUP, dan seluruh tahapan dilakukan di dalam sistem. Tidak boleh ada pertemuan langsung antara penyedia dan pihak pemerintah. Jadi istilah ‘pengantin’ atau penawaran di luar sistem itu tidak ada,” tutupnya.(san/han)
Editor : Johan Panjaitan