Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Bangunan Diduga Tanpa Izin di Lahan Eks Hotel Garuda Plaza Dikeluhkan Warga, Komisi IV DPRD Medan Minta Pekerjaan Dihentikan

Johan Panjaitan • Rabu, 22 Oktober 2025 | 08:50 WIB
Proyek pembangunan berstruktur di lahan eks Garuda Plaza Medan dikeluhkan warga. (ISTIMEWA/SUMUT POS)
Proyek pembangunan berstruktur di lahan eks Garuda Plaza Medan dikeluhkan warga. (ISTIMEWA/SUMUT POS)

MEDAN, Sumutpos.jawapos.com-Pembangunan sebuah bangunan berstruktur gudang di atas lahan eks Gedung Hotel Garuda Plaza, Jalan Sisingamangaraja yang tembus ke Jalan Dolok Sanggul, Kelurahan Masjid, Kecamatan Medan Kota, menuai keluhan warga. Proyek yang belakangan diketahui akan difungsikan sebagai Lapangan Padel itu diduga belum mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Setidaknya delapan kepala keluarga di Jalan Dolok Sanggul mengeluh karena aktivitas pembangunan dianggap mengganggu dan menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan sekitar. Mereka pun melaporkan hal tersebut kepada Wakil Ketua Komisi IV DPRD Medan, M. Afri Rizki Lubis, S.M., M.IP., yang turun langsung meninjau lokasi pada Selasa (21/10/2025) sore.

“Warga sudah diberitahu dari pihak kelurahan bahwa di sini akan dibangun gedung untuk Lapangan Padel. Tapi faktanya, izinnya belum ada. Bahkan PBG-nya pun belum terbit,” ujar tokoh masyarakat Syarifuddin Siba di lokasi.

Syarifuddin menyebut, meski belum memiliki izin PBG dan baru sebatas Keterangan Rencana Kota (KRK), aktivitas pembangunan sudah berlangsung sekitar satu bulan terakhir. “Tiang-tiang pondasi sudah berdiri, bahkan sebagian bangunan terlihat melanggar sempadan jalan,” katanya sambil menunjukkan bagian bangunan yang dinilai menyalahi aturan.

Menurutnya, hal itu bukan hanya merusak estetika kota, tetapi juga berpotensi melanggar ketentuan teknis pembangunan. Warga pun berharap Pemerintah Kota Medan segera turun tangan. “Kami ingin hidup tenang. Jangan ketenteraman kami dirusak oleh pembangunan tanpa izin,” tegasnya.

Aktivitas Hingga Malam Ganggu Warga

Keluhan senada disampaikan Irwan Saleh, warga yang rumahnya berbatasan langsung dengan lahan eks Hotel Garuda Plaza. Ia mengaku terganggu dengan aktivitas proyek yang berlangsung hingga malam hari dan menggunakan alat berat.

“Pondasi bangunannya sangat dekat dengan rumah saya, padahal dulu tembok Hotel Garuda masih berjarak lima meter. Sekarang hampir menempel,” keluhnya.

Irwan juga menyoroti ketiadaan izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). “Perwakilan proyek bilang tak perlu Amdal, ini jelas aneh,” ujarnya.

Komisi IV DPRD Medan Turun Tangan

Menanggapi aduan warga, Rizki Lubis langsung menghubungi Kepala Dinas PKPCKTR Kota Medan, John Ester Lase, untuk memastikan perizinan proyek tersebut. Hasilnya, pembangunan Lapangan Padel itu benar belum memiliki PBG dan baru sebatas KRK.

“Saya sudah konfirmasi langsung ke Kadis PKPCKTR, memang PBG-nya belum ada. Tapi pembangunannya tetap jalan. Ini tidak bisa dibiarkan,” tegas Rizki Lubis.

Politisi Partai NasDem itu menilai lemahnya pengawasan dari dinas terkait, pihak kecamatan, dan kelurahan. “Kenapa dibiarkan selama satu bulan? Ada apa ini?” ujarnya dengan nada kecewa.

Rizki menegaskan, Komisi IV akan segera menindaklanjuti persoalan ini. Ia meminta Dinas PKPCKTR, Satpol PP, dan perangkat wilayah setempat segera menghentikan pembangunan tersebut hingga izin resmi diterbitkan.

“Sebelum ada PBG, tidak boleh ada aktivitas apa pun. Bila terbukti melanggar sempadan jalan, bangunannya harus dibongkar,” tegasnya.

Ia menambahkan, pihaknya mendukung investasi dan pembangunan di Kota Medan, namun semua harus sesuai aturan. “Silakan berinvestasi, tapi jangan langgar regulasi. Kota Medan butuh pembangunan yang tertib dan berpihak pada warga,” pungkasnya.(map/han)

Editor : Johan Panjaitan
#pembangunan #Komisi IV DPRD Medan #PBG #pemko medan