Di sudut utara Kota Medan, di antara aroma menyengat dari tumpukan sampah dan suara gemuruh kendaraan pengangkut limbah, terbit secercah harapan. Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Terjun, yang selama bertahun-tahun menjadi masalah perkotaan, kini perlahan bertransformasi menjadi sebuah revolusi energi bersih. Sebuah transformasi yang bukan sekadar wacana, tetapi tengah diwujudkan melalui kerja nyata, kolaborasi lintas sektor, dan tekad kuat menuju kemandirian energi berbasis lingkungan.
Memasuki kawasan TPA Terjun di Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, Sumatera Utara, di siang terik kemarin, bau sampah menyengat menusuk hidung. Di antara lahan seluas 14 hektare di TPA Terjun, dari balik sampah menggunung di situ, tampak sebuah rumah Kompos milik Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan.
Di lokasi itu terlihat aktivitas yang sedikit ramai dengan suara jeritan mesin pencacah sampah saat mengolah Bahan Bakar Jumputan Padat (BBJP) yang akan dipasok ke Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Pangkalan Susu di Desa Tanjung Pasir, Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Aktivitas ini dikomandoi oleh Koordinator Bagian Pengawas DLH Kota Medan Sugianto, bersama lima rekannya untuk mengelola sampah organik BBJP dengan menggunakan ranting-ranting pohon hasil pemangkasan pohon yang dilakukan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN saat melakukan perawatan jaringan listrik. “Satu hari bisa kita angkut sekitar tiga ton ranting dari pemangkasan pohon yang diantar oleh PLN maupun DLH,” ujar Sugianto saat ditemui di TPA Terjun, Rabu (15/10/2025).
Di area pengolahan, potongan-potongan ranting itu tak langsung masuk ke mesin, tapi terlebih dahulu ditempatkan di bedengan ruang terbuka khusus untuk proses fermentasi alami. “Pada proses fermentasi menggunakan bioaktivator yang terdiri dari berbagai macam bakteri yang diperuntukan untuk proses fermentasi. Bakteri ini dalam kondisi dormant dan perlu diaktifkan supaya ‘bangun’ dengan molase (gula),” kata Sugianto.
Kemudian, kata Sugianto, dalam pengisian bedengan, diisi per layer 20 cm sesuai komposisi sampah pilihan untuk disiram sesuai kebutuhan larutan bioaktivator. Sampah di dalam bedengan ditutup dengan karung goni selama tiga hari, dibuka dan didiamkan selama tiga hari berikutnya, sambil dimonitor parameternya. Umumnya, hari keenam panen, lalu diangin-anginkan/dijemur sampai moisture.
“Di sini, waktu menjadi kunci. Fermentasi memakan waktu sekitar 20 hari, cukup lama untuk mengurai senyawa aktif dan menurunkan kadar air serta suhu ranting. Kami cek terus suhunya. Kalau masih terlalu panas atau basah, belum bisa digiling. Kalau musim hujan, proses ini bisa makin lama. Tapi kalau matahari cerah, semuanya lebih cepat,” jelas Sugianto sambil sibuk mencacah ranting pohon ke mesin.
Setelah cukup matang, lanjut Sugianto, ranting yang sudah difermentasi digiling. Pertama giling secara kasar, lalu giling halus. Pengggilingan ini menggunakan dua mesin berbeda. Proses ini hanya memakan waktu sehari.
Hasil akhirnya adalah serbuk kayu halus atau BBJP yang siap digunakan sebagai bahan bakar alternatif pengganti batubara, kemudian dikemas dan dikirim ke PLTU Pangkalan Susu. “Kami sudah kerja sama dengan mereka. Jadi setelah proses pengemasan, kami lalu mengantar ke PLTU Pangkalan Susu,” tutur Sugianto sambil memperlihatkan tumpukan karung berisi biomassa siap pakai.
Setiap bulan, DLH Medan bisa menghasilkan di bawah 16 ton biomassa dari proses ini. Meskipun terdengar kecil dibanding volume sampah harian kota besar seperti Medan, dampaknya luar biasa. Limbah yang biasanya hanya berakhir di TPA kini punya kontribusi nyata untuk pasokan energi.
“Kita ingin tunjukkan, bahwa sampah organik bisa jadi sumber daya. Ini bukan soal membersihkan kota saja, tapi juga soal menciptakan masa depan yang berkelanjutan,” pungkas Sugianto dengan semangat.
Humas PLTU Pangkalan Susu Divo Arya mengatakan, BBJP adalah campuran residu biomassa berupa limbah pertanian dan sisa-sisa proses industri seperti serbuk gergaji, sekam padi, tempurung kelapa, dan limbah organik lainnya yang dikumpulkan dan dipadatkan menjadi pelet atau balok padat. Tapi khusus di TPA Terjun hanya menggunakan ranting pohon.
Dengan proses ini, limbah yang biasanya berakhir di tempat pembuangan atau dibakar terbuka, kini diolah menjadi bahan bakar yang dapat dimanfaatkan untuk menggerakkan turbin pembangkit listrik.
“PLTU Pangkalan Susu menggunakan teknologi khusus yang mampu membakar jumputan padat secara efisien dengan emisi yang jauh lebih rendah dibanding pembakaran bahan bakar fosil konvensional. Prosesnya dimulai dari pengumpulan dan pemadatan jumputan, kemudian bahan bakar ini dimasukkan ke dalam boiler untuk menghasilkan uap panas,” urainya.
Uap panas inilah yang akan menggerakkan turbin dan menghasilkan listrik. Energi listrik yang dihasilkan kemudian disalurkan ke jaringan PLN untuk memenuhi kebutuhan listrik di daerah sekitar dan mendukung ketahanan energi nasional.
Penggunaan jumputan padat sebagai bahan bakar memberikan dua keuntungan besar sekaligus. Pertama, kata dia, mengurangi penumpukan limbah biomassa yang selama ini menjadi masalah lingkungan, terutama di wilayah agraris seperti Langkat. Kedua, mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil yang tidak terbarukan dan seringkali menjadi sumber polusi udara. “Kalau BBJP yang dikirim dari DLH di bawah 16 ton per bulan,” ujarnya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan, Melvi Marlabayana mengatakan, Kota Medan bersama PLN berkolaborasi menciptakan energi hijau dari BBJP untuk pasokan pengganti batubara di PLTU Pangkalan Susu.
“Pengelolaan ini merupakan kerja sama DLH Kota Medan dan PT Indonesia Power Pangkalan Susu Power Generation Unit yang dilakukan pada 16 Maret 2023 lalu,” ujar Melvi yang ditemui di kantornya, Rabu (15/10/2025).
Melvi memaparkan, TPA Terjun awalnya ditarget menghasilkan 16 ton per bulan Bahan Bakar Jumputan Padat sebagai bahan campuran batubara (co-firing) yang berasal dari sampah Kota Medan. Prosentase campuran sebesar 3% dari bahan bakar yang digunakan setiap harinya oleh PLTU Pangkalan Susu. Nilai kalori BBJP yang dihasilkan sebesar 3.400 KCal/Kg.
Tak berhenti sampai di BBJP, lanjutnya, saat ini pemerintah tengah berupaya menangani sampah menjadi sumber energi listrik melalui PSEL (Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik). “Bayangkan, Kota Medan yang menghasilkan 1.700 ton sampah setiap hari dan nantinya tidak satu pun dari tumpukan itu berakhir menjadi sia-sia melalui program ini,” ujar Melvi lagi.
Harapannya, pada tahun 2029, tidak ada lagi sampah yang dibiarkan menumpuk begitu saja. Semuanya akan dimanfaatkan, diubah menjadi sumber energi listrik melalui PSEL. “Kita diundang langsung oleh pusat. Ini sudah dikoordinasikan. Artinya, Medan masuk radar utama untuk pelaksanaan PSEL. Kota Medan sedang menuju pemanfaatan energi bersih,” tutur Melvi lagi.
Gagasan nasional besar ini sederhana, yakni seluruh sampah kota akan diolah menjadi listrik, dan listrik itu akan dijual kepada PLN. Tidak hanya memberikan solusi permanen untuk persoalan sampah, tetapi juga berkontribusi pada pasokan energi nasional. PSEL memang bukan proyek milik PLN, tapi melibatkan Danantara Indonesia, pemerintah pusat (termasuk Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian ESDM), pemerintah daerah.
Di sini, PLN sebagai pemegang peran penting dalam penyediaan listrik yang dihasilkan. Namun, untuk mendukung target Net Zero Emissions tahun 2060 serta menambah bauran energi terbarukan dan ketahanan energi nasional, dibutuhkan kolaborasi bersama.
Saat ini, lanjut Melvi, Pemerintah Kota (Pemko) Medan menyambut baik Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025 yang mengatur soal pengelolaan sampah perkotaan menjadi sumber energi terbarukan, salah satunya menjadi sumber energi listrik.
Dikatakan Melvi, pihaknya akan segera membahas tentang pelaksanaan Perpres tersebut di Kota Medan. "Saya akan berangkat ke Jakarta, (Kementerian Lingkungan Hidup) untuk membahas masalah ini. Jadi memang ada banyak hal yang akan dibahas untuk teknis pelaksanaannya agar bisa segera ditetapkan," ujarnya.
Melvi menegaskan, Pemko Medan akan sangat serius dalam merealisasikan Perpres No.109 Tahun 2025 tersebut dengan para stakeholder, termasuk PT PLN. Sebab program pengelolaan sampah perkotaan menjadi sumber energi terbarukan ini merupakan bagian dari Program Strategis Nasional (PSN).
Melvi menjelaskan, Pemko Medan telah mengusulkan dua lokasi sebagai tempat pengelolaan sampah menjadi sumber energi listrik terbarukan. Selain di TPA Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, Pemko Medan juga telah mengusulkan lokasi lainnya di Jalan Seruwai, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Labuhan. "Tetapi sepertinya lebih pas lokasinya di TPA Terjun," pungkas Melvi.
Sedangkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Sumut Heri Wahyudi Marpaung mengatakan, Medan sangat layak menjadi bagian dari program ini. Apalagi, dorongan langsung dari Gubernur Sumut Bobby Nasution mempercepat proses masuknya Kota Medan dalam daftar kota prioritas.
“Kita berharap Medan bisa menjadi kota ketiga yang berhasil menyulap sampah menjadi sumber energi terbarukan. Selain mengatasi krisis sampah, ini juga menjadi peluang besar membuka ribuan lapangan kerja hijau,” kata Heri pada akhir pekan lalu.
Sebelumnya, Pemerintah telah mengeluarkan Perpres No.109 Tahun 2025 tentang penanganan sampah perkotaan melalui Pengelolaan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL). Di dalam Perpres tersebut, PLN ditugaskan untuk membeli listrik yang dihasilkan dengan harga USD0,2/kWh.
Menteri Lingkungan Hidup RI, Hanif Faisol Nurofiq, mengatakan aturan tersebut merupakan tonggak baru pengelolaan sampah nasional. Menurutnya, kebijakan ini menandai perubahan besar arah pembangunan lingkungan hidup dan energi nasional menuju sistem pengelolaan sampah yang modern, efisien, dan berkelanjutan.
Baca Juga: Prajurit TNI AL dan Driver Ojol yang Viral, Akhirnya Berdamai
Hanif menjelaskan, Perpres itu diterbitkan untuk menjawab kedaruratan sampah nasional yang telah menjadi sumber pencemaran, kerusakan lingkungan, dan ancaman kesehatan masyarakat.
Sedangkan Wakil Menteri Lingkungan Hidup (Wamen LH) Diaz Hendropriyono mengatakan, di dalam aturan yang lama, pemerintah sudah menetapkan 12 kota prioritas pengolahan sampah menjadi listrik. ”Di dalam aturan yang baru (Perpres 109/2025) sudah lagi tidak berdasarkan kota-kota tertentu. Tetapi berdasarkan kesiapan daerah,” katanya dalam sosialisasi Perpres 109/2025 di Jakarta (21/10).
Menurut Diaz, Kemen LH akan mengkaji dan menetapkan daerah yang sudah siap menjalankan pengolahan sampah menjadi sumber energi listrik. Salah satu kesiapan pemda dalam menjalankan program itu adalah bahan baku sampah.
Kemen LH memperkirakan daerah harus bisa menyiapkan minimal seribu ton dalam sehari. Jika tidak bisa mengejar seribu ton sampah per hari, daerah bisa saling berkolaborasi dengan kota/kabupaten di sekitarnya. Untuk lahan yang disiapkan, kata dia, sekitar 4-5 Hektare (Ha) untuk pembangunan fasilitas pengolahan sampah menjadi sumber listrik.
Baca Juga: Huang Di/Liu Yang Mundur, Fajar dan Fikri Maju ke Babak 16 Besar French Open 2025
Menurut Diaz, kebijakan pengolahan sampah menjadi sumber listrik mendukung upaya pemerintah mengurangi sampah. Target pemerintah 51,21 persen sampah perkotaan bisa dikelola pada 2025. Kemudian, naik 100 persen sampah perkotaan pada 2029.
Diaz berharap supaya pemda mengalokasikan anggaran pengolahan sampah yang mencukupi. Untuk mengolah sampai 1.000 ton setiap hari, diperkirakan anggarannya mencapai Rp300 miliar per tahun. Diaz memperkirakan daerah bisa mengalokasikan 3 persen dari APBD.
Program PSEL dirancang sebagai solusi inovatif mengubah limbah menjadi energi yang bermanfaat, dengan dukungan penuh dari Danantara Indonesia serta dimasukkan ke dalam RUPTL (Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik) PLN 2025-2034.
Apalagi, Kementerian ESDM, menyatakan bahwa PSEL bukan hanya proyek pengelolaan sampah, melainkan bagian dari strategi nasional energi bersih. Pemerintah telah menargetkan kapasitas terpasang PLTSa (Pembangkit Listrik Tenaga Sampah) sebesar 452,7 Megawatt hingga 2034, dengan investasi sebesar USD2,72 miliar.
Apalagi, baru-baru ini, Presiden Prabowo Subianto mewajibkan PT PLN untuk membeli listrik dari pembangkit sampah selepas izin usaha pengembang swasta atau independent power producer (IPP) terbit.
Amanat itu tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan. Perpres itu diteken Prabowo pada 10 Oktober 2025.
Selain itu, PLN mesti memprioritaskan listrik dari pembangkit sampah masuk ke dalam jaringan (must dispatched), sesuai besaran energi yang diperjanjikan setiap tahun (annual contracted energy). Sementara itu, tarif listrik yang mesti dibeli PLN sebesar US$20 sen per kilowatt hour (kWh) untuk semua kapasitas.
Selain itu, Prabowo menegaskan, harga listrik yang akan tertuang dalam PJBL dengan PLN tanpa negosiasi dan tanpa eskalasi harga.Bahkan, Prabowo turut meniadakan ketentuan denda atau penalti (take-and-pay) yang biasanya diatur PLN pada pengembang proyek pembangkit lainnya. Dengan demikian, pengembang pembangkit sampah tidak bakal kena denda atau penalti apabila besaran daya dalam PJBL tidak terpenuhi.
Prabowo turut menekankan perjanjian kerja sama antara pemerintah daerah dengan IPP pengelola pembangkit sampah.
Sejumlah poin kerja sama itu di antaranya pemerintah daerah memberikan lahan pinjam pakai tanpa dikenakan biaya, kesiapan dan komitmen pengumpulan dan pengangkutan sampah, jangka waktu kerja sama, wanprestasi pelaksanaan kerja sama, kompensasi apabila pemerintah daerah tidak memenuhi pasokan sampah minimal 1.000 ton per hari. Nantinya, subsidi dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah bakal berakhir setelah perjanjian kerja sama pembangkit sampah dengan IPP itu selesai.
Sedangkan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara bakal mulai membuka lelang proyek PLTSa pada awal November 2025. Selepas lelang itu, seluruh proyek yang ditawarkan kepada pengembang swasta bisa mulai beroperasi komersial pada 2028.
Rencanannya, beban tipping fee (biaya pengelolaan sampah) yang nantinya menjadi ongkos produksi listrik, akan tecermin dalam tarif listrik yang disetujui bersama dengan PLN. Konsekuensinya, tipping fee yang selama ini dibayar lewat skema anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) di tingkat pemerintah daerah akan langsung menjadi beban yang ditanggung PLN.
Baca Juga: Leica Lubis Waspadai Semua Lawan
Direktur Utama PLN Indonesia Power Bernardus Sudarmanta mengatakan, perseroannya bakal bertindak sebagai bagian dari pengembang pada PLTSa selepas perpres baru diteken pemerintah.
Kendati demikian, PLN mencatat terdapat 11 PLTSa yang masuk dalam perencanaan dan 24 proyek lainnya masuk dalam usulan potensi scale up di sejumlah kota besar.
Sampai dengan semester I-2025, PLN telah menadantangani PJBL untuk PLTSa Palembang, PLTSa Sunter, PLTSa Surabaya dan PLTSa Surakarta. Hanya 2 PJBL yang telah beroperasi di antaranya PLTSa Putri Cempo di Solo berkapasitas 5 megawatt (MW) dan PLTSa Benowo di Surabaya berkapasitas 9 MW.
Sebagai informasi, data dari Kementerian ESDM menunjukkan pada tahun 2024, timbulan sampah nasional mencapai 33,8 juta ton, sementara sisanya di mana 40,1% atau 13,6 juta ton di antaranya tidak terkelola dengan baik berpotensi mencemari lingkungan.
Kedaulatan energi bukan sekadar soal kapasitas pembangkit, tapi tentang akses yang adil, sumber daya yang lestari, dan teknologi yang berpihak pada rakyat.
Melalui akselerasi energi hijau, Indonesia sedang membangun fondasi kuat menuju masa depan. Sebab, dengan energi hijau, kita bukan lagi mencari terang. Kita menciptakan masa depan . Energi bersih bukan soal teknologi canggih semata, tapi keberanian untuk berubah, mulai dari kebijakan, kolaborasi, infrastruktur, hingga kesadaran masyarakat. (ila)
Editor : Redaksi