Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Ketua Apindo Sumut Keberatan Kenaikan UMP 7,9 Persen, Dunia Usaha Dinilai Sedang Tertekan

Johan Panjaitan • Minggu, 21 Desember 2025 | 15:14 WIB
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sumatera Utara, Haposan Siallagan. (ISTIMEWA/SUMUT POS)
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sumatera Utara, Haposan Siallagan. (ISTIMEWA/SUMUT POS)

MEDAN, Sumutpos.jawapos.com-Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sumatera Utara, Haposan Siallagan, menyatakan keberatan atas kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumut tahun 2026 sebesar 7,9 persen. Meski demikian, ia menegaskan bahwa dunia usaha tetap akan mematuhi keputusan pemerintah.

“Kalau sudah menjadi aturan pemerintah, mau tidak mau harus diikuti. Tapi secara jujur, keberatan itu ada. Kenaikannya mencapai 7,9 persen dan ini baru di tingkat provinsi,” ujar Haposan kepada Sumut Pos, Minggu (21/12/2025).

Menurutnya, beban pengusaha tidak berhenti pada penetapan UMP provinsi. Dalam waktu dekat, dunia usaha masih akan menghadapi penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) serta upah sektoral, yang berpotensi semakin menekan kondisi perusahaan.

“Ini masih provinsi. Belum lagi nanti kabupaten dan kota, kemudian masuk lagi sektor-sektor. Tentu ini semakin memberatkan,” jelasnya.

Haposan menilai, kondisi dunia usaha di Sumatera Utara saat ini tengah berada dalam fase sulit. Selain tekanan ekonomi, sejumlah perusahaan juga terdampak bencana alam, terutama banjir, yang berdampak langsung pada aktivitas operasional dan keuangan perusahaan.

“Kondisi usaha sedang tidak ideal. Ditambah lagi ada perusahaan yang terkena dampak bencana. Dengan kenaikan 7,9 persen ini, tentu cukup berat bagi sebagian pengusaha,” katanya.

Meski menyampaikan keberatan, Apindo tetap mengimbau seluruh anggotanya untuk mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah. Bagi perusahaan yang benar-benar tidak mampu menerapkan UMP tersebut, Haposan mengingatkan adanya mekanisme pengajuan keberatan sesuai aturan yang berlaku.

“Kalau memang tidak mampu, ada prosedur resmi untuk mengajukan keberatan. Itu sudah diatur dalam regulasi,” tegasnya.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara secara resmi menetapkan UMP Sumut 2026 naik sebesar 7,9 persen. Penetapan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Keputusan kenaikan UMP diambil dalam rapat Dewan Pengupahan Provinsi Sumatera Utara pada Kamis, 18 Desember 2025.

Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution menjelaskan bahwa penetapan UMP 2026 mengikuti formula yang telah ditentukan pemerintah pusat, dengan mempertimbangkan tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

“Rumusnya sudah jelas diatur. Inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dikalikan nilai alpha, kemudian dikalikan dengan UMP tahun berjalan,” ujar Bobby di Kantor Gubernur Sumut, Jumat (19/12/2025).

Berdasarkan perhitungan tersebut, UMP Sumut 2026 naik dari Rp2.992.559 menjadi Rp3.228.971, atau mengalami kenaikan nominal sebesar Rp236.412.(san/han)

Editor : Johan Panjaitan
#dunia usaha #ekonomi #UMP #Apindo Sumut #bencana