MEDAN, SUMUT POS- Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, memastikan tidak akan menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Kota Medan pada tahun 2026. Meskipun begitu, Pemko Medan tetap menaikkan target realisasi penerimaan PBB di Tahun 2026.
Seperti diketahui, target realisasi penerimaan PBB di Tahun 2026 naik menjadi Rp805.709.000.000. Sementara di tahun 2025 yang lalu, Pemko Medan menargetkan penerimaan PBB sebesar Rp792.709.909.829.
"Saya pastikan tidak ada kenaikan PBB di Kota Medan pada tahun ini," ucap Rico Waas kepada Sumut Pos usai menghadiri kegiatan penyerahan SPPT PBB secara simbolis dan peresmian logo baru Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan di gedung Wali Kota Medan, Rabu (21/1/2026) sore.
Menurut Rico, pihaknya akan terus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor PBB, namun tidak dengan cara menaikkan PBB. Pasalnya, kondisi itu dinilai akan memberatkan beban finansial bagi masyarakat.
Rico Waas memastikan, Pemko Medan akan berupaya dengan cara-cara lain, salah satunya dengan meningkatkan proses penagihan PBB kepada wajib pajak.
"Itu sebabnya di awal Januari ini kita sudah menerbitkan SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) PBB kepada wajib pajak, ini salah satu upaya kita. Di awal tahun ini, kita sudah menerbitkan 542.166 SPPT," ujarnya.
Rico Waas berharap, SPPT PBB tersebut dapat segera sampai ke tangan wajib pajak. Untuk itu, ia meminta Bapenda Kota Medan untuk berkoordinasi dengan perangkat di kewilayahan, yakni kecamatan, kelurahan hingga lingkungan.
"Semua harus bekerjasama, terutama Bapenda dengan perangkat di kewilayahan. Pastikan SPPT PBB itu sampai ke tangan wajib pajak dalam waktu dekat. Jangan lagi SPPT PBB sampai ke tangan masyarakat di akhir tahun, justru di awal tahun ini lah harus dikejar supaya target penerimaan PBB Kota Medan bisa terealisasi hingga akhir tahun nanti," tegasnya.
Tak cuma itu, Rico Waas juga meminta kepada Bapenda dan perangkat kewilayahan untuk tetap berfokus dalam melakukan penagihan PBB kepada wajib pajak yang masih terhutang di tahun 2025 dan tahun-tahun sebelumnya.
"Yang sebelumnya masih terhutang, itu juga harus diselesaikan. Ini butuh keseriusan dari rekan-rekan di Bapenda, sebab hal ini butuh sistem yang baik untuk mendukung kerja-kerja mereka. Kondisi ini penuh tantangan, tapi harus berjalan secara maksimal," katanya.
Tak hanya memastikan tidak akan menaikkan PBB pada tahun ini, Rico Waas juga menegaskan bahwa Pemko Medan masih tetap mempertahankan program pengurangan PBB bagi wajib pajak yang berhak dan membutuhkan.
"Pengurangan PBB itu sudah diatur di Perda, jadi program itu masih tetap ada. Ikuti saja aturannya, ada syarat-syarat tertentu yang harus dilengkapi untuk bisa mendapatkan program tersebut. Kami tidak bisa sembarangan dalam memberikan pengurangan PBB itu, sudah ada aturannya," pungkasnya. (map/ram)
Editor : Juli Rambe