MEDAN, SUMUT POS- Wakil Wali Kota Medan, Zakiyuddin Harahap, meminta seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Medan untuk belajar dari kasus penyalahgunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) oleh Camat Medan Maimun, Almuqarrom Natapradja.
Ditegaskan Zakiyuddin, kasus yang menimpa Almuqarrom Natapradja merupakan bukti bahaya judi online (judol) bagi seluruh lini kehidupan masyarakat.
"Judol inikan tidak pandang orang, mau ASN, masyarakat biasa, semua bisa terjerumus dengan yang namanya judol. Kalau sudah terjerumus ya sudah, hancur lah semuanya. Makanya, kita semua harus belajar dari kasus (Almuqarrom Natapradja) ini. Jangan sampai terjerumus judol," ucap Zakiyuddin Harahap kepada Sumut Pos, Kamis (29/1/2026).
Dikatakan Zakiyuddin, kedepan Pemko Medan akan lebih fokus untuk menertibkan para ASN dari praktik judol. Salah satunya, dengan memeriksa ASN di setiap perangkat Pemko Medan.
"Karena kasus (Almuqarrom Natapradja) ini, ini semua akan kita periksa. Kalau bisa seluruh dinas, seluruh perangkat ini diperiksa. Sekarang kan sudah ada cara untuk memeriksanya. Siapa-siapa saja yang main judi online, kita bisa tahu sekarang, karena sudah ada alatnya," ujarnya.
Ditegaskan Zakiyuddin, pemeriksaan keterlibatan para ASN di lingkungan Pemko Medan dari praktik judol bertujuan untuk membina dan mencegah para ASN dari bahaya judol.
"Harus ada pencegahan agar tidak sampai terjerat bahaya judol, jangan sampai kecanduan dan terjerumus. Caranya bagaimana, ya diperiksa, dicegah dari sekarang," tegasnya.
Terkhusus kasus yang menjerat Almuqarrom Natapradja, Zakiyuddin Harahap menegaskan bahwa hingga saat ini pihak Inspektorat Kota Medan masih melakukan pemeriksaan terhadap Camat Medan Maimun yang telah dicopot dari jabatannya tersebut.
"Yang bersangkutan masih diperiksa oleh Inspektorat, pemeriksaan masih terus berlanjut. Tentu ada sanksi tegas, makanya kita lihat nanti hasil pemeriksaannya," tutupnya.
Seperti diketahui, Camat Medan Maimun, Almuqarrom Natapradja, terjerat kasus penyalahgunaan KPPD sebesar Rp1,2 Miliar. Almuqarrom diketahui menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi, termasuk untuk bermain judi online. (map/ram)
Editor : Juli Rambe