MEDAN, SUMUT POS- Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan, John Ester Lase, menegaskan komitmennya dalam mempermudah masyarakat untuk mengurus izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Salah satunya, dengan meluncurkan aplikasi Sistem Perizinan Medan untuk Semua (SIPEMUDA).
“Sejak akhir September 2025 lalu sudah kita luncurkan aplikasi SIPEMUDA ini. Tujuannya agar masyarakat bisa mengurus PBG dengan mudah dan transparan,” ucap John Lase kepada Sumut Pos, Selasa (10/2/2026).
John Lase menjelaskan, dengan hadirnya aplikasi SIPEMUDA, proses pengurusan PBG yang dilakukan masyarakat bisa lebih terperinci. Mulai dari kekurangan berkas, hingga sudah sejauh mana pengurusan.
“Sebenarnya sudah ada aplikasi Sistem Informasi Manajemen Gedung (SIMBG) dari Kementerian untuk PBG. Namun di SIMBG itu hanya mendaftar dan ketika selesai saja. Jadi saat ada kekurangan berkas tidak diketahui secara rinci apa kekurangannya. Dengan adanya SIPEMUDA ini, maka akan ketahuan secara rinci apa saja berkasnya yang kurang dan di mana tersendat pengurusannya. Dengan begitu waktu pengurusan bisa lebih efisien,” jelasnya.
Dikatakannya, dalam proses pengurusan PBG kedepan, masyarakat harus mendaftar lewat SIMBG. Selanjutnya, masyarakat dapat menggunakan Aplikasi SIPEMUDA.
“Jadi SIPEMUDA ini hanya aplikasi pendamping, tetap juga lewat SIMBG pengurusannya. Kenapa kita sarankan mendaftar ke dua aplikasi itu, agar pemohon dan pegawai sama-sama bisa memonitor proses pengurusan yang berlangsung. Saya secara pribadi juga bisa mengawasi. Sehingga jika ada berkas ditahan terlalu lama, saya bisa memanggil pegawainya,” katanya.
John Lase menegaskan, urusan PBG memang menjadi perhatian serius dirinya sejak menjabat sebagai Kadis PKPCKTR Kota Medan.
“Saya akui proses pengurusan PBG yang ada kemarin memang sering dikeluhkan masyarakat. Makanya beberapa regulasi saya pangkas agar tidak berbelit-belit. Termasuk soal konsultan yang selama ini berkantor di Dinas PKPCKTR Medan juga sudah kita pindahkan. Hal ini agar tidak terjadi miskomunikasi atau persepsi liar adanya ‘permainan’ pegawai dengan konsultan,” tegasnya.
Disinggung berapa lama sebenarnya waktu pengurusan PBG, John Lase menyebutkan bahwa pengurusan PBG untuk rumah di bawah 90 meter persegi estimasi waktu pengurusannya selama 33 hari.
“Namun kalau ukuran di atas 90 meter persegi waktu pengurusannya lebih lama lagi, tergantung kebutuhan. Soal PBG ini juga menjadi perhatian serius Pak Wali. Makanya saya selalu ingatkan anggota agar jangan coba-coba bermain dalam pengurusan PBG, apalagi pungli. Nanti akan saya langsung yang menindak, termasuk melaporkan ke Inspektorat,” pungkasnya. (map/ram)
Editor : Juli Rambe