Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Perubahan Jam Kerja ASN Pemko Medan selama Ramadan

Juli Rambe • Rabu, 18 Februari 2026 | 12:21 WIB
Foto : Kepala BKPSDM Kota Medan, Subhan Fajri Harahap. (Dok: istimewa)
Foto : Kepala BKPSDM Kota Medan, Subhan Fajri Harahap. (Dok: istimewa)

 

MEDAN, SUMUT POS- Pemerintah Kota (Pemko) Medan melakukan penyesuaian jam kerja terhadap seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Bulan Suci Ramadan 1447H. 

Hal itu merujuk pada Peraturan Presiden RI Nomor 21 tahun 2023 tentang hari kerja dan jam kerja instansi pemerintah. Ketentuan ini berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Penuh Waktu dan Paruh Waktu.

"Selama Bulan Suci Ramadan, Pemko Medan akan menyesuaikan jam kerja," ucap Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Medan, Subhan Fajri Harahap kepada Sumut Pos, Rabu (18/2/2026). Dikatakan Subhan, selama Bulan Ramadan setiap hari Senin - Kamis, ASN di lingkungan Pemko Medan akan bekerja mulai Pukul 08.00 - 15.00 WIB.

"Senin - Kamis jam kerjanya mulai Pukul 08.00 - 15.00 WIB. Sementara untuk hari Jumat, masuk Pukul 08.00 - 15.30 WIB. Aturan ini sudah kita buat Surat Edaran (SE) yang ditandatangani Pak Sekda dan ditujukan seluruh OPD, Kecamatan hingga Kelurahan,” ujar Subhan.

Dijelaskannya, Hari Jumat lebih lama, karena jam istirahat lebih lama dikarenakan adanya ibadah Salat Jumat.

Meski ada penyesuaian jam kerja, Subhan memastikan bahwa hal itu tidak akan mengganggu kelancaran dan penyelenggaraan pelayanan publik.

“Efektivitas dan produktivitas pegawai tentunya tidak boleh berkurang dengan adanya penyesuaian ini. Penekanan ini juga sudah kita sampaikan ke masing-masing Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD),” katanya.

Jika nanti ada yang melanggar, Subhan Fajri menyebutkan bahwa Pemko Medan akan memberikan sanksi kepada pegawai tersebut.

“Pada hari biasa juga tetap ada sanksi yang kita berikan kepada pegawai yang melanggar, mulai dari teguran secara lisan hingga sanksi sosial yang akan diberikan oleh Kepala OPD masing-masing,” pungkasnya. (map/ram)

 

Editor : Juli Rambe
#Pelayanan publik selama ramadan #Jam kerja asn selama Ramadan #Jam kerja asn pemko medan #pemko medan