MEDAN, SUMUT POS- Plt Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Medan, Ramaddan S.K.M, mengungkapkan bahwa pihaknya mendapatkan cukup banyak pengaduan dari para pekerja di Kota Medan yang belum mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR).
Padahal, Hari Raya Idulfitri 1447H tinggal menghitung hari.
"Cukup banyak laporan soal THR yang kita terima dari para pekerja di Kota Medan," ucap Ramaddan kepada Sumut Pos, Jumat (13/3/2026).
Ramaddan tidak mengungkapkan secara detail terkait jumlah laporan pengaduan yang masuk ke Disnaker Medan. Akan terapi, laporan yang masuk cukup bervariasi.
"Ada yang THR nya sama sekali belum dibayar, ada yang besarannya tidak sesuai regulasi, dan ada juga yang mencicil. Sementara kita tahu, THR harus dibayar tepat waktu, tepat nominal, dan tidak boleh dicicil," tegas Ramaddan.
Ramaddan pun menegaskan bahwa seluruh laporan yang diterima pihaknya telah ditindaklanjuti. Bahkan, sebahagian besar perusahaan yang diberikan peringatan oleh Disnaker Medan telah membayarkan THR karyawannya sesuai ketentuan yang berlaku.
"Sesuai SE Menaker Nomor M/3/HK.04.00/III/2026, paling lama besok, tanggal 14 Februari 2026, semua perusahaan sudah harus membayar THR Idul Fitri para pekerjanya," ungkapnya.
Ramaddan pun mengungkapkan, Disnaker Kota Medan terus membuka ruang kepada para pekerja untuk mengadukan perusahaan yang belum juga membayarkan THR sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kita ada Posko THR yang dibuka setiap hari kerja, pekerja dapat melapor secara langsung atau tatap muka ke kantor Disnaker Medan pada Pukul 08.00 - 15.00 WIB. Sementara untuk pengaduan secara online, kita buka di nomor WhatsApp 0821-6676-5529," pungkasnya. (map/ram)
Editor : Juli Rambe