Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

DPRD Medan Soroti WFH ASN, Minta Pengawasan Ketat Agar Tak Disalahgunakan

Johan Panjaitan • Minggu, 5 April 2026 | 12:35 WIB
 Anggota Komisi I DPRD Kota Medan, Robi Barus. (Markus Pasaribu/Sumut Pos)
Anggota Komisi I DPRD Kota Medan, Robi Barus. (Markus Pasaribu/Sumut Pos)

 

MEDAN, Sumutpos.jawapos.com-Kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Medan setiap hari Jumat mendapat sorotan serius dari legislatif. Robi Barus, anggota Komisi I DPRD Kota Medan, mengingatkan agar implementasi kebijakan tersebut tidak menjadi celah penyimpangan.

Menurut Robi, kebijakan yang berasal dari pemerintah pusat itu memang bertujuan strategis, salah satunya untuk efisiensi penggunaan energi di tengah dinamika global. Namun, pelaksanaan di daerah sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pemko Medan.

“WFH ini jangan sampai disalahgunakan. ASN tetap harus bekerja dari rumah, bukan justru berpindah ke kafe atau tempat lain yang tidak relevan dengan tugasnya,” tegasnya, Minggu (5/4/2026).

Baca Juga: OJK Denda 233 Pelaku Pasar Rp96,33 Miliar, Tegaskan Disiplin di Tengah Tekanan IHSG

Ia menekankan, tanpa pengawasan yang ketat, esensi kebijakan WFH berpotensi melenceng dari tujuan awal. Alih-alih menghemat energi dan meningkatkan efisiensi kerja, kebijakan tersebut justru bisa menjadi celah bagi oknum ASN untuk menghindari kewajiban.

Karena itu, Robi mendorong Pemko Medan untuk memanfaatkan teknologi sebagai instrumen pengawasan. Setiap pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta bertanggung jawab penuh terhadap kinerja bawahannya selama WFH.

“Perlu sistem yang terukur dan aplikatif. Jika ditemukan ASN yang melanggar, harus ada sanksi tegas agar ada efek jera,” ujarnya.

Selain soal pengawasan, Robi juga mengingatkan pentingnya konsistensi dalam penerapan aturan, khususnya terhadap sektor-sektor yang dikecualikan dari WFH. Ia menegaskan, terdapat 19 sektor pelayanan publik yang tidak boleh menjalankan kebijakan ini karena bersentuhan langsung dengan masyarakat.

“Jangan sampai ASN di sektor pelayanan publik justru ikut WFH. Itu akan berdampak langsung pada kualitas layanan,” katanya.

Sebelumnya, Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menetapkan kebijakan WFH satu hari dalam sepekan mulai 10 April 2026 melalui Surat Edaran Nomor 800.1.6.2/461 Tahun 2026 tentang Transformasi Budaya Kerja ASN.

Baca Juga: Liverpool Dibantai Tanpa Ampun, Slot Akui: Kami Beruntung Tak Kebobolan Lebih Banyak

Dalam regulasi tersebut, ditegaskan bahwa sejumlah sektor strategis—mulai dari layanan kesehatan, pendidikan, hingga administrasi kependudukan—tetap harus beroperasi normal demi menjaga kualitas pelayanan publik.

Dengan demikian, efektivitas kebijakan WFH tidak hanya ditentukan oleh aturan, tetapi juga oleh konsistensi pengawasan dan komitmen aparatur dalam menjaga integritas kerja di tengah perubahan pola kerja birokrasi.

Dalam SE tersebut, Pemko Medan menegaskan ada 19 sektor yang tidak boleh menjalani WFH karena berkaitan langsung dengan pelayanan publik. Adapun ke-19 sektor tersebut, yakni ;

1. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama
2. Pejabat Administrator
3. Camat dan Lurah
4. ASN pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah
5. ASN pada Satuan Polisi Pamong Praja
6. ASN pada Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan
7. ASN pada Dinas Lingkungan Hidup
8. ASN pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
9. ASN pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
10. ASN pada RSUD dr. Pirngadi dan RSUD H Bachtiar Djafar

11. ASN pada UPT. Puskesmas, Laboratorium Kesehatan Daerah dan Instalasi Farmasi
12. ASN pada UPT. Pendidikan Anak Usia Dini, Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar dan Menengah Pertama
13. ASN pada Badan Pendapatan Daerah
14. ASN pada Dinas Perhubungan
15. ASN pada Mall Pelayanan Publik
16. ASN pada Kecamatan dan Kelurahan 
17. ASN pada UPT. Dinas Sumber Daya Air Bina Marga Bina Konstruksi
18. ASN yang bertugas sebagai ajudan, pengemudi, petugas kebersihan kantor, petugas loket pelayanan, petugas keamanan
19. ASN pada unit layanan publik lainnya yang melaksanakan pelayanan langsung kepada masyarakat.(map/han)

Editor : Johan Panjaitan
#pemko medan #dprd kota medan #asn #wfh