Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

DPRD Sumut Dorong Sinergi Pemprov dan Pemkab dalam Penertiban Tambang Ilegal

Johan Panjaitan • Minggu, 28 Juni 2026 | 14:40 WIB
Anggota Komisi B DPRD Sumut Rudi Alfahri Rangkuti.(Dok : Rudi Alfahri Rangkuti)
Anggota Komisi B DPRD Sumut Rudi Alfahri Rangkuti.(Dok : Rudi Alfahri Rangkuti)

 

MEDAN, Sumutpos.jawapos.com – DPRD Sumatera Utara menegaskan pentingnya sinergi antara Pemerintah Provinsi Sumut dan pemerintah kabupaten dalam upaya pemberantasan aktivitas tambang ilegal yang masih marak di sejumlah wilayah, khususnya di Deli Serdang dan Serdang Bedagai.

Anggota Komisi B DPRD Sumut, Rudi Alfahri Rangkuti, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Tim Terpadu Pemerintah Provinsi Sumut yang telah melakukan penertiban tambang pasir ilegal di berbagai titik. Menurutnya, upaya tersebut harus terus diperkuat dengan pengawasan berkelanjutan serta pendekatan persuasif kepada pelaku usaha.

“Pada dasarnya kita mendukung penertiban yang dilakukan pemerintah. Namun yang tidak kalah penting adalah pembinaan dan pengawasan agar pelaku usaha segera mengurus izin sesuai ketentuan,” ujar Rudi, Minggu (28/6/2026).

Meski demikian, ia menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh memberikan ruang bagi aktivitas pertambangan yang tidak memenuhi syarat perizinan. Menurutnya, ketegasan menjadi kunci untuk menghentikan praktik tambang ilegal yang berpotensi merusak lingkungan.

“Kalau memang tidak memenuhi syarat, jangan dipaksakan untuk diberikan izin. Dan jika sudah dibina tetapi tetap membandel, maka harus ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum,” tegasnya.

Rudi juga menyoroti dugaan adanya pihak-pihak yang membekingi aktivitas pertambangan ilegal. Ia menilai, jika hal tersebut terbukti, maka harus ditindak sesuai hukum yang berlaku tanpa pandang bulu.

Baca Juga: Forum Alumni SMA Negeri 11 Eks SMA 10 Medan Gelar Sunatan Massal Gratis, Diikuti 80 Anak

Lebih jauh, ia mengingatkan bahwa dampak tambang ilegal tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga menimbulkan kerusakan lingkungan yang serius. Mulai dari abrasi, longsor, banjir, hingga kerusakan infrastruktur jalan yang pada akhirnya membebani masyarakat dan pemerintah daerah.

“Kerugian akibat kerusakan lingkungan ini sangat besar. Ujungnya pemerintah yang harus menanggung biaya perbaikan infrastruktur,” ujarnya.

Selain mendorong ketegasan Pemprov Sumut, Rudi juga menekankan pentingnya peran pemerintah kabupaten dalam proses pengawasan, khususnya melalui pemberian rekomendasi sebelum izin diterbitkan oleh pemerintah provinsi.

Ia meminta agar pemerintah kabupaten tidak sembarangan memberikan rekomendasi apabila kondisi lingkungan tidak memungkinkan untuk aktivitas pertambangan.

Baca Juga: Eks Kepala BPBD Tebingtinggi Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Korupsi Penanggulangan Bencana Rp611 Juta

“Pemerintah kabupaten harus ikut bertanggung jawab. Kalau lokasi tidak layak, jangan dikeluarkan rekomendasi,” katanya.

Rudi berharap langkah penertiban yang dilakukan Tim Terpadu Pemprov Sumut di Deli Serdang dan Serdang Bedagai menjadi awal dari penataan sektor pertambangan yang lebih tertib, legal, dan ramah lingkungan.

“Harus ada komitmen bersama antara provinsi dan kabupaten agar pengelolaan tambang berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan masyarakat maupun lingkungan,” pungkasnya. (san/han)

Editor : Johan Panjaitan
#penertiban #Tambang ilegal #pemkab #dprd sumut #BERANTAS