MEDAN, Sumutpos.jawapos.com– Warga Kecamatan Medan Marelan meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan menertibkan truk pengangkut sampah yang melintas menuju Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Terjun. Mereka mengeluhkan banyaknya truk yang mengangkut sampah dengan bak terbuka sehingga sampah berhamburan di sepanjang jalan dan mencemari lingkungan.
Keluhan itu disampaikan warga saat mengikuti Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2015 mengenai Pengelolaan Persampahan yang digelar Anggota DPRD Kota Medan Fraksi Partai Demokrat, Dr H Muslim Harahap, M.SP, di Jalan Titi Pahlawan, Lingkungan V, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Minggu (19/7).
Menurut warga, truk-truk pengangkut sampah menuju TPA Terjun kerap melintas dengan bak terbuka. Akibatnya, sampah ringan terbawa angin dan berserakan di pinggir jalan, sehingga lingkungan sekitar menjadi kotor dan tidak nyaman.
"Tolong sampaikan kepada Pemko Medan agar truk pengangkut sampah yang menuju TPA Terjun menutup baknya. Selama ini baknya terbuka sehingga sampah beterbangan dan berserakan di sepanjang jalan," ujar salah seorang warga.
Baca Juga: BMKG: Sumut Masih Berpotensi Diguyur Hujan Tiga Hari ke Depan, Warga Diminta Tetap Waspada
Menanggapi aspirasi tersebut, Muslim Harahap berjanji akan berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan agar seluruh armada pengangkut sampah diwajibkan menutup bak saat mengangkut sampah menuju lokasi pembuangan akhir.
Menurutnya, DLH juga perlu berkoordinasi dengan seluruh kecamatan yang mengoperasikan armada pengangkut sampah agar proses pengangkutan tidak justru menimbulkan pencemaran baru di jalanan.
"Jangan sampai kendaraan pengangkut sampah malah menjadi penyebab sampah berserakan karena baknya dibiarkan terbuka selama perjalanan," tegasnya.
Pada hari yang sama, Muslim Harahap juga menggelar sosialisasi Perda Pengelolaan Persampahan di Jalan Rawe I, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan. Dalam kegiatan tersebut, warga menyoroti masih maraknya kebiasaan membuang sampah sembarangan, terutama ke parit dan sungai.
Padahal, Perda Nomor 7 Tahun 2024 telah mengatur sanksi tegas bagi pelanggar, mulai dari denda hingga pidana kurungan. Warga pun meminta pemerintah segera menerapkan aturan tersebut agar memberikan efek jera.
Baca Juga: Antrean BBM di Medan dan Binjai Terurai, BPH Migas Pastikan Distribusi Terus Diperkuat
"Kalau memang sudah ada aturannya, kami berharap pelaku pembuang sampah sembarangan segera diberikan sanksi supaya ada efek jera," kata seorang warga.
Menanggapi hal itu, Muslim menyatakan sepakat bahwa penegakan aturan harus dilakukan secara konsisten. Namun, menurutnya, penerapan sanksi administratif maupun denda belum dapat dilaksanakan karena Pemerintah Kota Medan masih menyiapkan Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai aturan pelaksana.
"Saya akan mendorong Wali Kota Medan agar segera menerbitkan Perwal sebagai turunan Perda Nomor 7 Tahun 2024. Setelah aturan teknis itu terbit, sanksi berupa denda hingga Rp10 juta maupun ketentuan lainnya dapat diterapkan secara efektif," pungkasnya.(map/han)
Editor : Johan Panjaitan