MEDAN, Sumutpos.jawapos.com – Pemerintah Kota (Pemko) Medan merespons cepat dugaan pelanggaran kode etik yang menyeret seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kecamatan Medan Marelan. Oknum ASN yang menjabat sebagai Lurah Paya Pasir, Syerly, telah menjalani pemeriksaan dan dimintai klarifikasi oleh Inspektorat Kota Medan.
Pemeriksaan dilakukan menyusul viralnya sebuah video di media sosial yang memicu sorotan publik terhadap perilaku Syerly. Proses klarifikasi tersebut dituangkan dalam Berita Acara Klarifikasi Nomor 800.1.6.2/257/Irbansus/2026 tertanggal 28 Juli 2026.
Sebelum pemeriksaan berlangsung, Syerly lebih dahulu menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas ucapannya yang menjadi perbincangan publik.
Baca Juga: Jangan Biarkan Aktivitas Membaca Jadi Sia-sia, Ini Cara agar Bisa Ingat Isi Bacaan
Ia menjelaskan bahwa perkataan tersebut terlontar secara spontan karena merasa memiliki hubungan yang dekat dengan warga bernama Ulfa.
"Hal tersebut terjadi secara spontan karena saya merasa dekat dan akrab serta sering bercanda kepada Ibu Ulfa. Sebaliknya, Ibu Ulfa pun demikian kepada saya, jadi terucap begitu saja," ujar Syerly.
Pernyataan itu juga dibenarkan oleh Ulfa, warga yang sebelumnya viral setelah menyampaikan keluhan secara langsung kepada Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, saat melakukan kunjungan ke Kelurahan Paya Pasir.
Menurut Ulfa, candaan tersebut merupakan hal yang biasa terjadi dalam keseharian mereka dan tidak pernah menimbulkan persoalan.
"Kami dekat dengan Ibu Lurah, jadi biasa bercanda seperti itu. Ya mungkin tanggapan netizen lain, saya pun mohon maaf juga. Tapi yang jelas kami biasa saja kok, tidak ada masalah," katanya.
Inspektorat: Terindikasi Melanggar Kode Etik ASN
Meski telah ada klarifikasi dan permintaan maaf dari kedua belah pihak, Inspektorat Kota Medan menilai tindakan yang dilakukan Syerly tetap memenuhi unsur pelanggaran kode etik ASN.
Inspektur Kota Medan, Erfin Fahrurrazi, mengatakan hasil pemeriksaan mengacu pada Peraturan Wali Kota Medan Nomor 58 Tahun 2023 tentang Penegakan Disiplin dan Kode Etik Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Baca Juga: 5 Zodiak yang Paling Lama Menemukan Cinta Sejati, Apakah Anda Salah Satunya?
Menurutnya, Pasal 4 huruf f dalam peraturan tersebut mewajibkan setiap ASN menjaga integritas dan menjadi teladan, baik melalui sikap, perilaku, ucapan, maupun tindakan, di dalam maupun di luar lingkungan kedinasan.
"Sesuai dengan Peraturan Wali Kota Medan Nomor 58 Tahun 2023 tentang Penegakan Disiplin dan Kode Etik Pegawai Aparatur Sipil Negara," ujar Erfin.
Direkomendasikan Pembinaan dan Hukuman Disiplin Ringan
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Inspektorat merekomendasikan agar Syerly menjalani pembinaan disiplin.
Rekomendasi tersebut merujuk pada Pasal 7 ayat (1) huruf d Perwal Nomor 58 Tahun 2023, yang mengatur pemberian hukuman disiplin ringan terhadap ASN yang melanggar kewajiban menjaga integritas dan keteladanan.
Sanksi tersebut dinilai layak diberikan karena tindakan yang dilakukan dinilai berdampak pada citra perangkat daerah dan kepercayaan publik terhadap aparatur pemerintah.
Pemko Medan menegaskan bahwa penanganan kasus ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan disiplin serta menjaga profesionalisme aparatur sipil negara.
Baca Juga: Dilaporkan Dugaan Rangkap Jabatan, Kepala Inspektorat Deli Serdang: "Gapapa Bang"
Menurut Erfin, langkah tersebut sejalan dengan arahan Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas agar setiap ASN mampu menjadi pelayan masyarakat yang berintegritas dan memberikan teladan dalam menjalankan tugas.
"Langkah tegas ini menjadi bentuk komitmen Pemko Medan di bawah kepemimpinan Bapak Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas dalam menjaga profesionalisme serta marwah ASN di lingkungan Pemko Medan agar tetap menjadi pengayom dan teladan bagi masyarakat," pungkas Erfin.(map/han)
Editor : Johan Panjaitan