MEDAN, SUMUT POS- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menilai kematian Winda Lorenza Gowasa (WLG), perempuan yang ditemukan meninggal di kamar mandi sebuah rumah di Kompleks Bumi Asri, Medan Helvetia, masih menyisakan banyak kejanggalan.
Mereka menduga peristiwa tersebut bukan sekadar bunuh diri, melainkan berpotensi mengandung unsur tindak pidana.
Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, menilai kesimpulan awal kepolisian yang menyebut korban meninggal akibat bunuh diri terlalu dini apabila belum didukung hasil penyelidikan dan penyidikan yang komprehensif serta berbasis scientific crime investigation.
Baca Juga: Tujuh Bulan Pasca musda, SK DPD Golkar Sumut Belum Terbit, Ahmad Doli: Tinggal Menunggu Waktu Ketua
"Setiap peristiwa yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang harus diungkap melalui pembuktian yang objektif. Aparat penegak hukum tidak boleh terburu-buru membangun kesimpulan sebelum seluruh alat bukti diperiksa secara menyeluruh," ujar Irvan dalam keterangan persnya, Kamis (6/8/2026).
Menurutnya, sejumlah informasi yang berkembang, baik dari keterangan keluarga maupun pemberitaan media, menunjukkan adanya berbagai kejanggalan yang perlu didalami penyidik.
LBH Medan menyoroti pernyataan ayah korban yang mengaku menemukan dugaan bekas cekikan di leher, lebam di sekitar mata, tubuh yang membiru, hingga tidak melihat adanya bekas luka tembak sebagaimana informasi yang disampaikan kepada publik.
Selain itu, keluarga juga menyebut terdapat perubahan pada bentuk kepala korban yang diduga bukan semata-mata akibat luka tembak. Dugaan tersebut, menurut LBH, harus diuji melalui pemeriksaan forensik secara independen.
"Kalau memang disampaikan korban meninggal karena bunuh diri menggunakan senjata api, maka penyidik harus menjelaskan secara ilmiah dari jarak berapa tembakan dilakukan, mengenai bagian tubuh mana yang terkena proyektil, serta bagaimana mekanisme luka yang terjadi," kata Irvan.
Ia juga mempertanyakan bagaimana korban yang merupakan orang awam bisa menggunakan senjata api milik anggota Polri. Menurutnya, penyidik juga perlu mendalami ada atau tidaknya unsur kelalaian pemilik senjata hingga senjata tersebut berada di tangan korban.
"Ini harus diterangkan secara gamblang kepada publik sehingga tidak menimbulkan spekulasi," ujarnya.
Pihaknyaa juga mengungkapkan menerima informasi bahwa korban sebelumnya diduga pernah mengalami kekerasan dalam rumah tangga. Karena itu, riwayat hubungan korban dengan mantan suaminya yang berada di lokasi saat kejadian dinilai penting untuk didalami dalam proses penyidikan.
Selain kondisi fisik korban, LBH turut menyoroti proses penanganan jenazah di rumah sakit. Berdasarkan keterangan keluarga, mereka mengaku sempat kesulitan melihat jenazah dan tidak diperkenankan memotret maupun menyentuh tubuh korban.
Menurut Irvan, kondisi tersebut justru memunculkan pertanyaan mengenai transparansi penanganan perkara.
"Jangan sampai muncul kesan ada fakta-fakta yang tidak dibuka kepada keluarga. Hal-hal seperti ini harus dijelaskan secara terbuka agar kepercayaan publik terhadap proses hukum tetap terjaga," katanya.
Mereka mengingatkan agar penyidik tidak hanya berfokus pada satu dugaan penyebab kematian, melainkan membuka seluruh kemungkinan berdasarkan alat bukti yang sah.
"Penyidik wajib melakukan olah TKP secara komprehensif, pemeriksaan laboratorium forensik, rekonstruksi, memeriksa seluruh saksi, ahli, serta seluruh alat bukti sebagaimana diatur dalam KUHAP," tegas Irvan.
Ia juga mengingatkan aparat penegak hukum agar menjadikan kasus-kasus rekayasa penanganan perkara yang pernah terjadi di Indonesia sebagai pelajaran sehingga tidak terulang kembali.
Menurutnya, negara memiliki kewajiban konstitusional melindungi hak hidup setiap warga negara sebagaimana diatur dalam Pasal 28A dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM), hingga Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang telah diratifikasi Indonesia.
Atas dasar itu, LBH Medan mendesak Kapolda Sumatera Utara mengambil alih penanganan perkara tersebut. Mereka juga meminta Komnas HAM dan Kompolnas ikut mengawasi proses penyelidikan agar berjalan independen dan akuntabel.
Selain itu, mereka meminta penyidik segera menyampaikan hasil autopsi dan perkembangan penyidikan kepada keluarga korban secara terbuka, memeriksa seluruh pihak yang berada di lokasi kejadian, serta memastikan tidak ada intimidasi maupun upaya menghalangi keluarga memperoleh keadilan.
"Kami menduga masih terdapat kemungkinan adanya tindak pidana dalam kematian Winda Lorenza. Karena itu, seluruh fakta harus dibuka secara terang melalui proses hukum yang profesional, independen, transparan, dan akuntabel," pungkasnya.
Sebelumnya, Polrestabes Medan menyatakan hasil penyelidikan sementara mengarah pada dugaan bunuh diri. Kesimpulan itu didasarkan pada olah tempat kejadian perkara, hasil autopsi, pemeriksaan laboratorium forensik, serta keterangan sejumlah saksi. (man/ram)
Editor : Juli Rambe