Polda Sumut Akan Penuhi Panggilan Komisi 3 DPR RI Terkait Kasus Dugaan Bunuh Diri Mantan Istri Polis

Juli Rambe • Dipublikasikan Senin, 10 Agustus 2026 | 15:24 WIB
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan.

 

MEDAN, SUMUT POS- Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) akan memenuhi panggilan dari Komisi 3 Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPR RI), terkait kasus kematian mantan Istri Bripka IH, berinisial WLG yang diduga bunuh diri.

Demikian disampaikan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan kepada Sumut Pos di Medan, Senin (10/8).

"Ya benar, Polda Sumut dan Polrestabes Medan mendapatkan surat panggilan dari Komisi 3 DPR RI. Dan yang akan memenuhi panggilan tersebut adalah penyidik independen dari Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan," katanya.

Baca Juga: Gerebek Sarang Narkoba di Rel KA Tembung, Polisi Tangkap Anggota Geng Motor GPS

Ia menjelaskan, diutusnya penyidik independen untuk memenuhi panggilan tersebut ke Jakarta, dikarenakan agar tidak mudah diintervensi. Tetapi penyidik tersebut adalah bagian dari yang menangani kasus itu.

"Mungkin besok atau lusa berangkatnya ke Jakarta memenuhi panggilan tersebut. Penyidik independen yang kita kirim agar tidak mudah diintervensi," imbuhnya.

Terkait laporan dari pihak keluarga WLG, Ferry mengatakan, sedang didalami oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut terkait unsur tindak pidananya.

"Sedang didalami oleh penyidik, apakah ada unsur tindak pidana dari kasus itu. Jika ditemukan pasti diproses," ujarnya.

Disinggung sanksi yang diterima Bripka IH, Ferry mengungkapkan, bahwa dalam pekan ini ia akan menjalani Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) di Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sumut, atas dasar kelalaian menyimpan senjata.

"Soal itu si bersangkutan akan dikenakan sanksi atas kelalaiannya menyimpan senjata tidak pada tempatnya, sehingga mudah dijangkau oleh pihak yang tidak berkepentingan. Mungkin dalam minggu ini sidangnya. Untuk saat ini si bersangkutan juga sedang menjalankan pembinaan teknis dari Direskrimum Polda Sumut," tandasnya.

Sebelumnya, Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) masih mendalami kasus kematian mantan Istri Polisi berinisial WLG. Hal tersebut terkait laporan keluarga korban dengan Nomor: LP/B/1286/VIII/2026/SPKT Polda Sumut, pada Kamis (6/8) malam.

Diketahui, seorang Wanita berinisial WLG (35) diduga bunuh diri di sebuah rumah, di Komplek Bumi Asri, Blok G, pada Minggu (2/8) sore. Menurut informasi, korban merupakan istri dari seorang Polisi berinisial Bripka I, yang bertugas di Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Sunggal.

Hingga kini, pemaparan secara resmi di depan publik belum juga dilakukan oleh pihak Kepolisian yang menangani kasus tersebut. (dwi/ram)

Editor : Juli Rambe
mantan isteri polisi kematian wlg dpr ri komisi 3 polda sumut