Pasca Kematian WLG, Brigadir IH Dipatsus Propam Polda Sumut Atas Kepemilikan Senjata Api

Juli Rambe • Dipublikasikan Rabu, 12 Agustus 2026 | 14:14 WIB
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan.

 

MEDAN, SUMUT POS- Brigadir IH yang merupakan mantan suami Mendiang Winda Lorenza Gowasa (WLG) akhirnya ditahan di penempatan khusus (Patsus) Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Bidpropam Polda Sumut).

Penahanan tersebut dilakukan atas kepemilikan dan kelalaian Brigadir IH dalam menyimpan senjati api jenis revolver di rumahnya.

Hal itu dikatakan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan kepada Sumut Pos di Medan, Rabu (12/8).

Baca Juga: Kuasa Hukum Kecewa Hasil RDP Komisi III DPR RI Soal Kematian WLG Dinilai Belum Jawab Kejanggalan

"Iya benar, dia di Patsus sejak tadi malam hingga tanggal 30 Agustus mendatang. Selama 20 hari karena kepemilikan dan kelalaian dalam menyimpan senjata api," katanya.

Ia menjelaskan, meski sudah di Patsus, penyidikan terkait kematian WLG tetap berproses di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut.

"Kita sudah bentuk tim khusus (Timsus) gabungan berdasarkan perintah Pak Kapolda Sumut terkait pengawasan dan pengamanan, dengan dipimpin Irwasda, Kombes Pol Nanang Masbudi," jelasnya.

Dalam tim itu, lanjut Ferry, banyak anggota dari Polda Sumut dan Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan yang dilibatkan, dari Polda Sumut yang dilibatkan itu, yakni Ditreskrimum, Labfor, Irwasda, ahli balistik, forensik, Bidpropam, dan lainnya, hingga dari pihak independen seperti Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI) serta pihak keluarga korban.

"Saat ini, yang menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi 3 Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) masih berada di Jakarta, terkait kasus WLG ini. Kapan kembalinya ke Medan saya belum tahu," imbuhnya.

Pihaknya menegaskan, penyidikan kasus kematian WLG yang diduga bunuh diri pasti akan dilaksanakan secara transparan, objektif, profesional dan akuntabel. "Pembentukan tim ini tentunya akan mendalami kasus kematian WLG baik dari segi internal dan eksternal," tandasnya.

Sebelumnya, WLG dikabarkan meninggal dunia karena mengakhiri hidupnya menggunakan senjata api jenis revolver milik mantan suaminya, IH, di Komplek Bumi Asri, Blok G, pada Minggu (2/8) lalu, yang diketahui merupakan anggota Kepolisian aktif yang bertugas di Kepolisian Sektor (Polsek) Sunggal.

Namun, klaim tersebut dibantah keras oleh pihak keluarga. Kecurigaan keluarga memuncak saat jenazah korban tiba di rumah duka. Pihak keluarga menemukan sejumlah tanda bekas kekerasan fisik yang tak wajar pada tubuh almarhumah dan akhirnya melapor secara resmi ke Polda Sumut dengan Nomor registrasi LP/B/1286/VIII/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA terkait dugaan tindak pidana pembunuhan.

Kondisi fisik korban memperkuat dugaan keluarga bahwa Winda tidak tewas karena bunuh diri, melainkan menjadi korban penganiayaan berat hingga menyebabkan kematian.

"Tadinya kami sempat meminta kepada SPKT agar pasal dugaan pidana pembunuhan berencana itu dimasukkan dalam laporan kita, namun dari pihak SPKT Polda Sumatera Utara dan pihak Ditreskrimum memberikan pernyataan dan keterangan bahwasanya di Kepolisian Resort Kota Medan (Polrestabes Medan), dengan laporan model A sudah terbit SP sidiknya. Jadi kami berharap dengan terbitnya SP sidik itu,bisa membuka terang apa yang sebenarnya terjadi terhadap almarhum Winda Lorenza Gowasa," kata Kuasa Hukum keluarga korban, Paul Junisu Jethro Tambunan.

Atas pengaduan resmi ini, pihak keluarga berharap Kapolda Sumut dan Jajaran penyidik dapat mengusut tuntas kasus tersebut secara transparan. (dwi/ram)

Editor : Juli Rambe
kematian wlg wlg brigadir ih