Inspektorat Persilakan Warga Laporkan Lurah SKH II Terkait Sengketa Tanah di Medan Perjuangan

Juli Rambe • Dipublikasikan Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:45 WIB
Inspektur Kota Medan, Erfin Fahrurrazi. (Dok: Markus Pasaribu/ Sumut Pos)
Inspektur Kota Medan, Erfin Fahrurrazi. (Dok: Markus Pasaribu/ Sumut Pos)

 

MEDAN, SUMUT POS- Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Inspektorat memastikan bahwa pihaknya tidak akan melakukan pembiaran terhadap oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di jajarannya apabila terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang.

Oleh sebab itu, Pemko Medan mempersilakan kepada masyarakat yang merasa dirugikan atas perbuatan ASN di lingkungan Pemko Medan untuk melaporkannya secara langsung ke Inspektorat Kota Medan.

Hal itu ditegaskan Inspektur Kota Medan, Erfin Fahrurrazi menjawab pertanyaan Sumut Pos terkait masalah sengketa tanah yang diduga melibatkan oknum Lurah Sei Kera Hilir (SKH) II, Ashadi Nuruddin.

Baca Juga: Tahap Akhir Seleksi KIP dan KPID Sumut Ditargetkan Digelar Akhir Agustus 2026

"Saran kami supaya masyarakat yang merasa dirugikan agar melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Lurah terkait ke Inspektorat untuk bisa ditelaah, apakah memang ada indikasi pelanggaran atau tidak," ucap Erfin Fahrurrazi kepada Sumut Pos, Rabu (12/8/2026).

Meskipun begitu, sambung Erfin, pihaknya tetap akan mempelajari masalah ini terlebih dahulu.

"Kita telaah permasalahannya dulu ya. Tapi memang saran kami, masyarakat yang merasa dirugikan dapat melaporkan masalah ini ke Inspektorat Kota Medan," ujar Pj Sekda Kota Medan itu.

Sebelumnya diberitakan, Lurah SKH II, Ashadi Nuruddin diminta bertanggungjawab atas isu munculnya Sertifikat Hak Milik (SHM) Tanah di atas tanah sengketa di Jalan M Yakub Sei Kera Hilir II Kecamatan Medan Perjuangan. Bahkan Lurah Ashadi tidak sungkan mengakui bahwa empat rumah yang dihuni empat kepala keluraga (KK) selama 70 tahun lebih itu sudah dijual ke seseorang bernama Nony Oshikasari.

“Lurah harus bertanggung jawab tentang isu munculnya SHM di atas tanah sengketa antara keluarga almarhum Abdul Rahman dengan empat KK yang menghuni empat rumah di Jalan M Yakub,” tegas Surya, salah satu keluarga yang menghuni empat rumah di Jalan M Yakub, Senin (10/8) lalu.

Manurut Surya, kalau sertifikat tanah itu memang betul terbit, diduga ada oknum instansi pemerintahan terlibat, sehingga tanah tersebut bisa dijual.

“Lurah seharusnya pahami dulu sejarah tanah itu, jangan langsung mengambil peran seolah-olah sebagai mediator lalu memunculkan surat undangan yang memenangkan pihak keluarga Abdul Rahman,” tandasnya. (map/ram)

 

Editor : Juli Rambe
kasus tanah lurah SKH II Inspektorat Medan sertifikat tanah Medan Perjuangan