DPRD Medan Dorong Warga Laporkan Lurah SKH II, Muslim Harahap: Silakan Tempuh Jalur Hukum

Juli Rambe • Dipublikasikan Kamis, 13 Agustus 2026 | 15:55 WIB
Wakil Ketua Komisi 1 DPRD Medan, Dr H Muslim Harahap M.S.P. (Dok: Muslim Harahap)
Wakil Ketua Komisi 1 DPRD Medan, Dr H Muslim Harahap M.S.P. (Dok: Muslim Harahap)

 

MEDAN, SUMUT POS- Wakil Ketua Komisi 1 DPRD Kota Medan, Dr H Muslim Harahap, mendorong masyarakat yang merasa dirugikan untuk melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Lurah Sei Kera Hilir (SKH) II, Kecamatan Medan Perjuangan, Ashadi Nuruddin.

Menurut Muslim, laporan yang disampaikan masyarakat ke Inspektorat akan bermanfaat untuk menelusuri lebih jauh dugaan penyalahgunaan yang dilakukan oknum ASN, sehingga Pemko Medan dapat menjatuhkan sanksi yang tepat sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.

"Silakan masyarakat melapor ke Inspektorat apabila merasa dirugikan atas pelayanan Lurah SKH II. Kalau memang benar masyarakat merasa ada yang dilanggar oleh ASN tersebut, laporkan saja, biar di proses lebih lanjut," ucap Muslim Harahap kepada Sumut Pos, Kamis (13/8/2026).

Baca Juga: Pemprov Sumut Dorong Penguatan Kolaborasi Antarprovinsi se-Sumatera

Muslim yang merupakan mantan Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Kota Medan itu mengatakan, sejatinya Lurah SKH II tidak boleh mengeluarkan surat apapun terkait tanah yang dimaksud apabila memang tanah tersebut tidak memiliki alas hak yang jelas.

"Kalau Lurah mau mengeluarkan surat (terkait tanah), maka harus ada alas haknya. Makanya ini perlu ditelusuri lebih jauh," ujarnya.

Akan tetapi, terkait kepastian hukum atas tanah yang bersengketa tersebut, Muslim meminta pihak-pihak yang bersengketa untuk membawa masalah ini ke ranah hukum.

"Tapi untuk (masalah keabsahan) tanah, biar ada kepastian hukum, lebih baik ke Pengadilan Perdata atau Pidana melalui aparat kepolisian tetang pembuatan surat yang diduga palsu. Nanti biar pengadilan yang memutuskan siapa pemilik tanah yang sah secara hukum," katanya.

Ditegaskan Muslim, selama proses hukum berlangsung, semua pihak wajib menghormati tahapan yang berlangsung.

"Tidak boleh ada aksi kekerasan ataupun tindak pelanggaran hukum lainnya. Aparat kewilayahan (kecamatan dan kelurahan) harus ikut mengawasi kondusifitas pada objek yang disengketakan. Apalagi, ini yang bersengketa kan warga Kota Medan semua. Semua harus dijaga agar kondusif," pungkasnya.

Seperti diketahui, Pemko Medan melalui Inspektorat memastikan bahwa pihaknya tidak akan melakukan pembiaran terhadap oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di jajarannya apabila terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang.

Oleh sebab itu, Pemko Medan mempersilakan kepada masyarakat yang merasa dirugikan atas perbuatan ASN di lingkungan Pemko Medan untuk melaporkannya secara langsung ke Inspektorat Kota Medan.

Hal itu ditegaskan Inspektur Kota Medan, Erfin Fahrurrazi menjawab pertanyaan Sumut Pos terkait masalah sengketa tanah yang diduga melibatkan oknum Lurah Sei Kera Hilir (SKH) II, Ashadi Nuruddin.

"Saran kami supaya masyarakat yang merasa dirugikan agar melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Lurah terkait ke Inspektorat untuk bisa ditelaah, apakah memang ada indikasi pelanggaran atau tidak," ucap Erfin Fahrurrazi kepada Sumut Pos, Rabu (12/8/2026).

Meskipun begitu, sambung Erfin, pihaknya tetap akan mempelajari masalah ini terlebih dahulu.

"Kita telaah permasalahannya dulu ya. Tapi memang saran kami, masyarakat yang merasa dirugikan dapat melaporkan masalah ini ke Inspektorat Kota Medan," ujar Pj Sekda Kota Medan itu. (map/ram)

Editor : Juli Rambe
lurah SK II lurah sei kera hilir II Ashadi Nuruddin Muslim Harahap Inspektorat Medan