MEDAN, SUMUT POS- Keluarga korban, Mendiang Winda Lorenza Gowasa (WLG) meminta agar kasus korban diambilalih dan ditangani Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri).
Permintaan itu bukan karena tidak percaya dengan institusi Polri di Sumatera Utara (Sumut) yang menangani kasus WLG, tetapi agar dapat memenuhi rasa keadilan.
Demikian disampaikan Kuasa Hukum keluarga WLG, Paul Junisu Jethro Tambunan kepada Sumut Pos di Medan, Kamis (13/8).
Baca Juga: HBB-TGAPH&K Geruduk Polda Sumut Desak Ambil Alih Kasus di Polres Tapteng dan Sergai
"Selain itu, kita juga meminta ada upaya ekshumasi serta anak anaknya diambilalih sementara oleh Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA). Mengingat, anak anaknya masih di bawah umur, yakni usia 8 tahun dan 6 tahun, serta diasuh oleh pihak keluarga Brigadir IH," imbuhnya.
Paul menduga, banyak kejanggalan atas kematian WLG, salah satunya saat paparan di Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) kemarin.
Jenazah WLG, lanjutnya, penuh luka luka lebam di sekujur tubuh, hingga adanya luka bolong di leher yang sama persis seperti di kepala, serta luka sayatan di kaki. Kejanggalan lainnya, Closed Circuit Television (CCTV) saat kejadian juga tidak ada, serta simpang siur jam kematian korban.
"Ini sudah kita buka juga saat RDPU kemarin. Bahkan, saya juga mendengar dari pihak makam, pada Minggu, 2 Agustus 2026 pagi, sudah ada yang memesan makam di lokasi WLG dikebumikan, yang diduga dari pihak Brigadir IH. Sementara WLG wafat di sore harinya (Minggu)," bebernya.
Paul mengungkapkan, kalau kasus ini tidak terkuak secara transparan dan rasa keadilan, maka atas nama pihak keluarga korban akan menyurati Presiden RI, Prabowo Subianto.
"Ke depan kemungkinan langkah itu akan kita tempuh. Namun saat ini, kita masih berharap pihak Kepolisian dapat menangani kasus kematian WLG secara terang benderang dan memenuhi unsur keadilan terhadap pihak keluarga korban," tandasnya.
Sebelumnya, Brigadir IH yang merupakan mantan suami Mendiang Winda Lorenza Gowasa (WLG) akhirnya ditahan di penempatan khusus (Patsus) Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Bidpropam Polda Sumut).
Penahanan tersebut dilakukan atas kepemilikan dan kelalaian Brigadir IH dalam menyimpan senjati api jenis revolver di rumahnya.
Hal itu dikatakan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan kepada Sumut Pos di Medan, Rabu (12/8).
"Iya benar, dia di Patsus sejak tadi malam hingga tanggal 30 Agustus mendatang. Selama 20 hari karena kepemilikan dan kelalaian dalam menyimpan senjata api," katanya.
Diketahui, WLG dikabarkan meninggal dunia karena mengakhiri hidupnya menggunakan senjata api jenis revolver milik mantan suaminya, IH, di Komplek Bumi Asri, Blok G, pada Minggu (2/8) lalu, yang diketahui merupakan anggota Kepolisian aktif yang bertugas di Kepolisian Sektor (Polsek) Sunggal.
Namun, klaim tersebut dibantah keras oleh pihak keluarga. Kecurigaan keluarga memuncak saat jenazah korban tiba di rumah duka. Pihak keluarga menemukan sejumlah tanda bekas kekerasan fisik yang tak wajar pada tubuh almarhumah dan akhirnya melapor secara resmi ke Polda Sumut dengan Nomor registrasi LP/B/1286/VIII/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA terkait dugaan tindak pidana pembunuhan.
Kondisi fisik korban memperkuat dugaan keluarga bahwa Winda tidak tewas karena bunuh diri, melainkan menjadi korban penganiayaan berat hingga menyebabkan kematian.
"Tadinya kami sempat meminta kepada SPKT agar pasal dugaan pidana pembunuhan berencana itu dimasukkan dalam laporan kita, namun dari pihak SPKT Polda Sumatera Utara dan pihak Ditreskrimum memberikan pernyataan dan keterangan bahwasanya di Kepolisian Resort Kota Medan (Polrestabes Medan), dengan laporan model A sudah terbit SP sidiknya. Jadi kami berharap dengan terbitnya SP sidik itu,bisa membuka terang apa yang sebenarnya terjadi terhadap almarhum Winda Lorenza Gowasa," kata Kuasa Hukum keluarga korban, Paul Junisu Jethro Tambunan.
Atas pengaduan resmi ini, pihak keluarga berharap Kapolda Sumut dan Jajaran penyidik dapat mengusut tuntas kasus tersebut secara transparan. (dwi/ram)
Editor : Juli Rambe