Dinas PKPCKTR Pastikan Pembebasan Lahan Kolam Retensi Letda Sudjono Selesai Tahun Ini

Juli Rambe • Dipublikasikan Jumat, 25 September 2026 | 11:10 WIB
Kadis PKPCKTR Kota Medan, John Ester Lase. (Dok: John Ester Lase)
Kadis PKPCKTR Kota Medan, John Ester Lase. (Dok: John Ester Lase)

 

MEDAN, SUMUT POS- Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan, John Ester Lase, memastikan pembebasan lahan untuk pembangunan kolam retensi guna mengatasi masalah banjir di Jalan Letda Sujono akan selesai di tahun ini juga.

"Soal pembebasan lahan untuk Kolam Retensi di Letda Sujono, itu akan selesai di tahun ini juga. Permintaan (pembebasan lahan) dari Dinas SDABMBK sudah masuk ke kita di Dinas PKPCKTR Medan," ucap John Lase kepada Sumut Pos, Jumat (25/9/2026).

Menurut John Lase, saat ini pihaknya tengah berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) guna mengurus segala hal terkait administrasi keabsahan lahan yang akan dibebaskan tersebut.

Baca Juga: Wali Kota Pastikan Cath Lab RSUD Kumpulan Pane Siap Layani Masyarakat Tahun Depan

"Kita di PKPCKTR bersama Dinas SDABMBK sudah langsung ke BPN, kita urus dulu segala hal yang berkaitan dengan keabsahan kepemilikan lahan tersebut. Kalau semua sudah beres, baru bisa langsung kita bayar lahannya," ujarnya.

Dikatakan John Lase, awalnya terdapat sedikit kendala saat pihaknya ingin melakukan pembebasan lahan tersebut. Salah satunya, karena pada alas hak lahan tersebut masih tertulis bahwa lahan yang dimaksud berada di Kabupaten Deliserdang.

"Tetapi secara administrasi, sekarang lahan itu sudah masuk wilayah Kota Medan, bukan Deliserdang lagi. Tetapi mungkin pemilik lahan tidak meng-update alas hak yang dia miliki, itulah yang sedang di urus di BPN, dan alhamdulillah BPN menegaskan tidak ada masalah. Pihak BPN justru menyambut baik dan akan segera menyelesaikannya," katanya.

Dijelaskan John Lase, Dinas PKPCKTR Kota Medan bersama Dinas SDABMBK sudah langsung turun ke lokasi lahan yang akan dibebaskan. Saat melakukan peninjauan, pihaknya juga sekaligus melakukan pengukuran luas lahan. Dari hasil pengkuruan tersebut, diketahui bahwa luas lahan yang akan dibebaskan Dinas PKPCKTR Kota Medan untuk membangun kolam retensi tersebut sebesar 2.284 meter persegi.

"Kita sudah langsung lokasi, sudah pengukuran lahan juga. Total lahan yang akan dibebaskan seluas 2.284 meter persegi," jelasnya.

Terkait berapa nilai pembebasan lahan yang akan dibayarkan, John Lase mengatakan bahwa Pemko Medan belum melakukan penetapan harga. Pasalnya saat ini, belum dilakukan penetapan lokasi (penlok) pembebasan lahan.

"Selesai surat-surat ini diurus di BPN, baru dilakukan penlok. Begitu sudah penlok, baru kita lakukan penetapan harga, selanjutnya kita lakukan pembayaran untuk pembebasan lahan. Intinya secara keseluruhan tidak ada masalah. Soal keabsahan alas hak kepemilikan, itu kita mendapat sambutan baik dari BPN dan akan diselesaikan. Soal anggaran pembebasan lahan, uangnya sudah ready, nanti tinggal pembayaran saja," pungkasnya.

Seperti diketahui, Pemko Medan melalui Dinas SDABMBK akan membangun Kolam Retensi di Tahun 2027 untuk mengatasi masalah banjir yang kerap terjadi di Jalan Letda Sujono (sekitar Pintu Tol Bandar Selamat). Sebelum membangun Kolam Retensi, Pemko Medan melalui Dinas PKPCKTR perlu melakukan pembebasan lahan terlebih dahulu.

Sebelumnya, Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution bersama Wakil Wali Kota Medan, Zakiyuddin Harahap, Wakil Ketua DPRD Kota Medan, Zulkarnaen, dan sejumlah pihak terkait telah meninjau langsung lokasi banjir di Jalan Letda Sujono pada Selasa (9/9/2026) lalu.

Saat itu juga, Bobby Nasution meminta Pemko Medan untuk segera melakukan pembebasan lahan di tahun ini dan membangun kolam retensi di tahun depan. Pada saat itu, Bobby Nasution juga meminta Kementerian PU melalui Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumut dan pihak-pihak terkait untuk turut berkontribusi dalam mengatasi masalah banjir di Jalan Letda Sujono. (map/ram)

Editor : Juli Rambe
kolam retensi di jalan letda sudjono kolam retensi Dinas sdabmbk