60 Persen PKH Medan Makmur Tahap 1 APBD 2026 Telah Disalurkan

Juli Rambe • Dipublikasikan Jumat, 9 Oktober 2026 | 12:25 WIB
Kantor Wali Kota Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis No.2, Medan. (Dok: Markus Pasaribu/Sumut Pos)
Kantor Wali Kota Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis No.2, Medan. (Dok: Markus Pasaribu/Sumut Pos)

 

MEDAN, SUMUT POS- Kepala Dinas Sosial Kota Medan, Khoiruddin Rangkuti, menegaskan bahwa penyaluran Program Keluarga Harapan (PKH) Medan Makmur Tahap 1 telah berjalan. Saat ini, 60 persen dari 10.000 penerima PKH Medan Makmur telah menerima program bantuan yang ditampung dalam APBD murni Kota Medan Tahun 2026 tersebut.

"Untuk PKH Medan Makmur Tahap 1 dari APBD murni tahun ini, itu sudah disalurkan sekitar 60 persen. Kami sudah berkomunikasi dengan pihak Bank Sumut agar sisanya yang sekitar 40 persen penerima lagi dapat segera menerimanya di bulan ini juga," ucap Khoiruddin Rangkuti kepada Sumut Pos, Jumat (9/10/2026).

Dikatakan Khoiruddin, PKH Medan Makmur yang bersumber dari APBD murni Kota Medan Tahun 2026 akan disalurkan dalam dua tahap. Untuk tahap pertama, 10.000 penerima manfaat akan menerima uang tunai sebesar Rp800.000.

Baca Juga: Percepat Listrik Perdesaan, Kementerian ESDM Bersama PLN dan Pemprovsu Sinkronkan Usulan Lokasi

Nilai tersebut untuk pembayaran bantuan mulai bulan Juni, Juli, Agustus hingga September 2026.

"Di tahap 1 ini, uang tunai yang ditransfer ke rekening masing-masing penerima manfaat itu sebesar Rp800.000. Itu untuk bantuan selama empat bulan, yakni dari Juni - September. Karena besaran bantuan yang diberikan Rp200.000 perbulan, maka untuk empat bulan kita salurkan sebesar Rp800.000," ujarnya.

Dijelaskan Khoiruddin, bantuan tersebut diberikan sejak Bulan Juni 2026 karena proses penetapan 10.000 penerima PKH baru selesai dilaksanakan pada Juni 2026.

"Karena penetapan penerima baru selesai di Bulan Juni, maka penyaluran bantuan pun kita hitung dari Bulan Juni," jelasnya.

Selanjutnya, sambung Khoiruddin Rangkuti, Pemko Medan akan mendistribusikan PKH Medan Makmur Tahap 2 yang bersumber dari APBD murni Kota Medan Tahun 2026 pada Desember 2026.

Untuk tahap 2 nanti, Pemko Medan akan mendistribusikan bantuan PKH Medan Makmur sebesar Rp600.000 untuk pembayaran bantuan selama tiga bulan, yakni untuk Bulan Oktober, November dan Desember 2026.

"Tahap 2 nanti bantuan yang kita berikan sebanyak Rp600.000. Lebih sedikit karena hanya untuk tiga bulan, yaitu dari Oktober - Desember. Rencananya Tahap 2 ini akan kita bayarkan di awal Desember (2026)," katanya.

PKH Medan Makmur P-APBD 2026

Lantas, bagaimana dengan penyaluran bantuan PKH Medan Makmur yang ditampung di P-APBD Kota Medan Tahun 2026? Mengingat, Pemko Medan menambah bantuan PKH Medan Makmur untuk 10.000 penerima manfaat tambahan di P-APBD tahun ini.

Khoiruddin Rangkuti menjelaskan, bahwa Pemko Medan tengah melakukan pendataan penerima manfaat PKH Medan Makmur yang ditampung dalam P-APBD 2026.

"Untuk PKH Medan Makmur yang ditampung di P-APBD, itu sedang proses pendataan penerima manfaat. Sebab yang menerima PKH Medan Makmur di P-APBD ini tidak sama dengan penerima manfaat PKH Medan Makmur dari APBD murni. Artinya kalau di total, tahun ini Pemko Medan memberikan PKH Medan Makmur kepada 20.000 penerima manfaat. 10.000 dari APBD murni, 10.000 lagi dari P-APBD," ungkap Khoiruddin.

Oleh sebab itu, Khoiruddin Rangkuti meminta seluruh perangkat kewilayahan di Kota Medan, mulai dari kepala lingkungan, kelurahan hingga kecamatan untuk segera memberikan data 10.000 penerima manfaat PKH Medan Makmur yang bersumber dari P-APBD Kota Medan Tahun 2026.

"Semakin cepat mereka berikan datanya, semakin cepat kita melakukan verifikasi data yang kemudian ditindaklanjuti dengan penetapan data penerima. Kami harapkan, penetapan data penerima itu sudah bisa dilakukan di awal November 2026," tegasnya.

Untuk penerima PKH Medan Makmur yang bersumber dari P-APBD Kota Medan Tahun 2026, Khoiruddin Rangkuti mengatakan bahwa 10.000 penerima manfaat tersebut akan menerima uang tunai sebesar masing-masing Rp400.000 yang akan ditransfer ke rekening Bank Sumut penerima manfaat.

"Kalau PKH Medan Makmur yang di P-APBD, itu akan menerima Rp400.000, karena dia hanya untuk dua bulan saja, November dan Desember. InsyaAllah PKH Medan Makmur dari P-APBD ini akan kita salurkan di awal Desember 2026," tuturnya.

Khoiruddin kembali mengingatkan bahwa PKH Medan Makmur diberikan kepada masyarakat Kota Medan yang masuk dalam kategori lanjut usia (lansia) dan penyandang disabilitas. Tak hanya itu, penerima PKH Medan Makmur juga merupakan masyarakat yang masuk dalam kelompok Desil 1 hingga Desil 5. (map/ram)

 

 

Editor : Juli Rambe
pkh medan makmur dinsos medan pemko medan