161 Kendaraan Dinas Pemko Medan Belum Bayar Pajak, Sri Rezeki: Jangan Jadi Contoh Buruk

Juli Rambe • Dipublikasikan Jumat, 9 Oktober 2026 | 19:00 WIB
Wakil Ketua DPRD Kota Medan Fraksi PKS, Hj Sri Rezeki. (Dok: Sri Rezeki)
Wakil Ketua DPRD Kota Medan Fraksi PKS, Hj Sri Rezeki. (Dok: Sri Rezeki)

 

MEDAN, SUMUT POS- Wakil Ketua DPRD Kota Medan dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Hj Sri Rezeki menyayangkan banyaknya kendaraan dinas di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Medan yang belum membayar pajak kendaraan bermotor (PKB).

Apalagi belakangan diketahui, dari total 385 kendaraan dinas di lingkungan Pemko Medan yang diperiksa oleh Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas pada Selasa (6/10/2026) lalu, sebanyak 161 diantaranya kedapatan belum membayar PKB.

"Tentunya kita sangat menyayangkan banyaknya kendaraan dinas Pemko Medan yang belum membayar pajak. Dari 385 kendaraan yang diperiksa tempo hari, 161 diantaranya belum membayar pajak, itu kalau secara persentase sudah lebih dari 40 persen. Jumlah yang sangat banyak," ucap Sri Rezeki kepada Sumut Pos, Jumat (9/10/2026) petang.

Baca Juga: Pembangunan 919 Huntap di Sumut Ditargetkan Rampung Akhir 2026, Anggaran Rp299 Miliar

Dikatakan Sri Rezeki, total kendaraan dinas milik Pemko Medan berjumlah sekitar 5.000 unit. Ia meyakini, masih banyak kendaraan Pemko Medan lainnya yang belum membayar pajak.

"Baru 385 unit kendaraan dinas yang diperiksa, sudah 161 yang ditemukan tidak bayar pajak. Bagaimana kalau 5.000-an kendaraan itu diperiksa semua, ada berapa banyak lagi yang belum membayar pajak kendaraannya," tegas Pimpinan DPRD Kota Medan tersebut.

Sri Rezeki mengatakan, kejadian ini merupakan contoh buruk yang diberikan Pemko Medan kepada masyarakat tentang pentingnya taat membayar pajak.

"Masyarakat selalu diminta untuk membuat pajak tepat waktu, namun Pemko Medan sendiri tidak membayar pajak tepat waktu. Saya minta, Pemko Medan jangan menjadi contoh buruk, jadilah teladan bagi masyarakat," ujarnya.

Kedepan, Sri Rezeki meminta kepada Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Medan untuk segera menginventarisir seluruh aset milik Pemko Medan, baik aset bergerak maupun aset tidak bergerak. Inventarisir tersebut harus dilakukan secara detail, mulai dari keberadaan aset, penggunaan aset, nilai aset, pajak aset, biaya perawatan aset dan hal-hal lainnya yang tidak kalah penting.

"BKAD harus segera merapikan aset-aset Pemko Medan, inventarisir dengan benar dan menyeluruh. Khusus kendaraan dinas, pastikan seluruhnya sudah membayar pajak tepat waktu," tegasnya lagi.

Sri Rezeki mengatakan, saat ini DPRD Kota Medan bersama Pemko Medan tengah berfokus dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Untuk itu, DPRD Kota Medan telah membentuk Pansus PAD.

"Jangan sampai upaya peningkatan PAD ini justru tidak diindahkan oleh OPD-OPD di lingkungan Pemko Medan sendiri. Kita semua harus bekerjasama dalam meningkatkan PAD Kota Medan, salah satunya dengan membayar PKB dengan tepat waktu. Apalagi sekarang, Pemko Medan menerima langsung bagian 66 persen dari pungutan PKB setelah kebijakan opsen pajak resmi diberlakukan," pungkasnya.

BKAD: 161 dari 385 Kendaraan Dinas Pemko Medan Belum Bayar PKB

Sebelumnya secara terpisah, Plt Kepala BKAD Kota Medan, Suluh Aulia Harahap, menegaskan bahwa sebanyak 161 kendaraan dinas ditemukan belum membayar pajak saat Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas memeriksa 385 kendaraan dinas di halaman Lotte Grosir pada Selasa (6/10/2026) lalu.

"Total dari 385 kendaraan yang diperiksa kemarin, yang belum bayar pajak sebanyak 161 kendaraan," kata Suluh Aulia Harahap saat dikonfirmasi Sumut Pos, Jumat (9/10/2026).

Suluh Aulia mengatakan, Pemko Medan memberikan tenggat waktu selama satu minggu kepada seluruh Pimpinan OPD di lingkungan Pemko Medan untuk menertibkan kendaraan dinasnya masing-masing, termasuk membayar PKB kendaraan dinas.

"Setelah satu minggu, kita akan turun untuk memeriksa seluruh kendaraan dinas di lingkungan Pemko Medan. Semua kendaraan yang sudah jatuh tempo pembayaran PKB, harus sudah membayar PKB-nya," tegasnya.

Dilanjutkan Suluh Aulia, apabila nantinya masih ada kendaraan dinas yang belum juga membayar PKB, maka pihaknya akan segera melaporkan hal tersebut kepada Wali Kota Medan.

"Kalau tidak juga membayar pajak kendaraan dinasnya, maka itu nanti kita laporkan ke pimpinan. Untuk sanksi (yang akan diberikan), tentunya kita menunggu arahan pimpinan," tutupnya. (map/ram)

 

 

Editor : Juli Rambe
mobil dinas pemko medan mobil dinas belum bayar pajak pemko medan