MEDAN, Sumutpos.jawapos.com- Kualitas udara di Kota Medan masuk kategori tidak sehat. Konsentrasi partikulat halus atau PM2.5 mencapai 116,3 mikrogram per meter kubik (µg/m³) berdasarkan laporan pemantauan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) pada Rabu (14/10) pukul 10.00 WIB.
Angka tersebut telah melampaui nilai ambang batas 55 µg/m³ yang tercantum dalam Lampiran VII Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Kondisi ini menjadi perhatian karena paparan PM2.5 dapat mengganggu kesehatan, terutama sistem pernapasan.
Tak hanya Medan, sejumlah wilayah di Sumatera Utara juga dilaporkan mengalami kualitas udara kategori sedang hingga tidak sehat. Kabut asap yang muncul di beberapa daerah turut meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap dampak pencemaran udara.
Baca Juga: Dukung Program MBG, Siwas Polres Tebing Tinggi Periksa Kesiapan SPPG YKB 1 dan 4
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kota Medan dr Surya Syahputra Pulungan, mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dan melakukan langkah pencegahan untuk mengurangi risiko gangguan kesehatan akibat paparan polusi udara.
Masyarakat diimbau mengurangi aktivitas di luar ruangan, terutama ketika kondisi udara terlihat berasap atau kualitasnya memburuk. Jika terpaksa beraktivitas di luar rumah, warga disarankan menggunakan masker yang sesuai untuk membantu mengurangi paparan partikel halus.
Kelompok rentan, seperti anak-anak, lanjut usia, ibu hamil, serta masyarakat yang memiliki penyakit pernapasan maupun penyakit penyerta lainnya, perlu mendapat perhatian khusus. Mereka disarankan membatasi kegiatan di luar rumah selama kualitas udara memburuk.
Selain itu, masyarakat diminta memantau perkembangan kualitas udara melalui kanal informasi resmi BMKG. Menjaga pola hidup sehat, mengonsumsi makanan bergizi seimbang, dan memenuhi kebutuhan cairan juga penting untuk mendukung kesehatan tubuh.
Baca Juga: LASK vs Liverpool: Kerkez Janjikan Permainan Agresif
Warga yang mengalami keluhan seperti batuk, sesak napas, nyeri dada, mata perih, atau gejala lain yang memburuk setelah terpapar udara berpolusi disarankan segera memeriksakan diri ke puskesmas atau fasilitas kesehatan terdekat.
"Kewaspadaan juga diperlukan saat berkendara karena kabut asap dapat mengurangi jarak pandang dan meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas," ungkapnya, Rabu (14/10).
Masyarakat juga diimbau tidak melakukan pembakaran sampah maupun lahan secara terbuka. Langkah tersebut diharapkan dapat membantu mengurangi sumber pencemaran udara sekaligus menjaga kualitas lingkungan.
Pemerintah berharap partisipasi masyarakat dalam menerapkan langkah-langkah pencegahan serta mengikuti perkembangan informasi kualitas udara dapat meminimalkan risiko gangguan kesehatan di tengah memburuknya kondisi udara di Kota Medan. (ila)
Editor : Johan Panjaitan