Robi Barus Bagikan Masker ke Warga, Pastikan Anak Belajar Daring dari Rumah

Triadi Wibowo • Dipublikasikan Sabtu, 17 Oktober 2026 | 17:12 WIB
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan, Robi  Barus SE M.AP gelar Sosialisasi Perda Kota Medan Nomor 6 Tahun 2023 di Kelurahan Sei Sikambing D, Kecamatan Medan Petisah, Sabtu (17/10/2026). (Dok Pribadi)
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan, Robi  Barus SE M.AP gelar Sosialisasi Perda Kota Medan Nomor 6 Tahun 2023 di Kelurahan Sei Sikambing D, Kecamatan Medan Petisah, Sabtu (17/10/2026). (Dok Pribadi)

 

MEDAN, SUMUTPOS - Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan, Robi  Barus SE M.AP, membagikan masker kepada warga Kota Medan saat dirinya menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak di Jalan Rezeki No.9 Kelurahan Sei Sikambing D, Kecamatan Medan Petisah, Sabtu (17/10/2026).

Pada kesempatan itu, Robi Barus meminta warga untuk mengurangi aktivitas di luar rumah dan mempergunakan masker yang telah dibagikan apabila terpaksa berada di luar rumah.

"Kurangi aktivitas di luar rumah. Tapi ya namanya kita orangtua, biasanya memang harus keluar rumah untuk mencari nafkah. Kalau terpaksa harus keluar rumah, pastikan kita semua selalu menggunakan masker. Gunakan dengan baik dan benar, yakni dengan menutup baik hidung dan mulut," ucap Robi Barus.

Dijelaskan Robi Barus, sejak 16-21 Oktober 2026, Pemko Medan melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) agar seluruh sekolah di Kota Medan tidak melakukan kegiatan belajar mengajar di sekolah dan menggantinya dengan sistem Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) ataupun belajar daring.

Baca Juga: Zulkarnaen SKM : Layanan Kesehatan Merupakan Masalah Sentral dan Hajat Hidup Orang Banyak

"Belajar daring di rumah diterapkan agar anak-anak kita terhindar dari paparan asap, dari kualitas udara yang sedang Tidak Sehat. Sebetulnya, ini salah satu bentuk nyata Perlindungan Anak, sesuai dengan Perda No.6 Tahun 2023 yang sedang kita sosialisasikan saat ini," ujarnya.

Oleh sebab itu, Robi Barus meminta kepada seluruh masyarakat Kota Medan, khususnya para orangtua untuk menjaga anak-anaknya agar tetap berada di dalam rumah.

Setiap orang tua harus memastikan bahwa anak-anaknya tetap belajar dengan mengikuti sistem Pembelajaran Daring yang diterapkan sekolah, sehingga anak-anak tidak beraktivitas di luar rumah yang dapat membahayakan kesehatan.

"Dengan memastikan anak-anak kita tetap berada di dalam rumah, belajar daring di rumah, dan tidak beraktivitas di luar rumah dalam situasi seperti saat ini, maka sejatinya kita telah menjaga kesehatan anak-anak kita. Sekaligus, ini merupakan bentuk dukungan kita terhadap perda Penyelenggaraan Perlindungan Anak ini," katanya.

Baca Juga: Bapenda Sumut Gelar Operasi Sadar Pajak Kendaraan, Permudah Warga Lakukan Pembayaran

Tak hanya orang tua, Robi Barus juga meminta kepada perangkat kewilayahan mulai dari kecamatan hingga kelurahan untuk memperhatikan aktivitas masyarakat di wilayahnya masing-masing, khususnya aktivitas anak-anak agar tidak bermain di luar rumah.

"Perangkat kewilayahan ini harus mobile, terus pantau aktivitas masyarakat, khususnya anak-anak agar tidak berada di luar rumah. Sosialisasikan kondisi saat ini kepada masyarakat, sosialisasikan pentingnya anak untuk berada di dalam rumah dan pentingnya penggunaan masker bagi orang dewasa yang harus beraktivitas di luar rumah," pungkasnya. (map) 

Editor : Redaksi
Perda Perlindungan Anak robi barus belajar daring DPRD Medan pemko medan