Irwasum Komjen Dwi Priyatno, Jaksa Agung M. Prasetyo, Menkopolhukam Wiranto, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Menkumham Yasona Laoly dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian saat menggelar konferensi pers Satgas Sapu Bersih Pungutan Liar di Kantor Presiden, Jumat (21/10/2016).
JAKARTA, SUMUTPOS.CO - Satgas Saber Pungli baru saja diresmikan. Untuk memastikan efektivitas tim tersebut, masih perlu waktu. Yang jelas, keberadaan satgas itu menjadi warning bagi para pihak yang selama ini menikmati ’penghasilan’ tambahan dari memeras rakyat.
Operasi tangkap tangan di Kementerian Perhubungan beberapa waktu lalu menjadi bukti luwesnya tim saber pungli dalam bekerja. Tim Polda metro Jaya yang menjadi embrio Satgas Saber Pungli melangkahi inspektorat Kemenhub. Mereka menangkap basah sejumlah pelaku beserta barang buktinya.
Sistem kerja itu lalu diadopsi ke dalam Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli. Tim itu bergerak secara mandiri dalam membangun sistem pencegahan dan pemberantasan pungli. Presiden memberiikan wewenang khusus kepada satgas untuk bergerak tanpa harus memberitahu instansi yang menjadi sasaran.
Menkopolhukam Wiranto menjelaskan, satgas tersebut bertanggungjawab langsung kepada presiden. “Jaringan organisasinya dibentuk dari pusat sampai kementerian dan lembaga terkait, juga sampai daerah,’’ terangnya Jumat (21/10) lalu.
Pada masing-masing kementerian, lembaga, atau pemda yang disasar, akan dibentuk unit yang menjadi kepanjangan tangan dari satgas. SDM-nya diambil dari masing-masing kementerian dengan syarat tertentu. Meskipun demikian, unit-unit itu garis komandonya langsung dengan satgas Saber Pungli, tidak dengan pimpinan lembaga.
Dengan demikian, keberadaan unit tersebut tidak akan mengganggu jalannya pengawasan internal yang selama ini dijalankan inspektorat masing-masing lembaga. Inspektorat tetap bertugas mengawasi para pegawai dalam berbagai bidang yang luas. Sedangkan, tim kecil saber pungli itu hanya fokus pada pungutan liar.
Wiranto tidak menjelaskan lebih jauh apakah anggota dari unit yang dibentuk itu hanya berfungsi sebagai intelijen atau juga bisa melakukan operasi. Saat ini, pihaknya masih menyusun aturan teknis beserta SOP yang akan menjadi dasar pembentukan unit di kementerian dan pemda. Namun, dalam perpres disebutkan bahwa anggota unit saber pungli di kementerian itu bisa menjadi bagian kelompok kerja untuk melaksanakan operasi.
Mekanisme pembentukan unit kerja di daerah juga sama. Tidak bisa semua wilayah langsung dibentuk unit saber pungli. Tim dari pusat akan melakukan penilaian mana daerah yang perlu segera dibuatkan unit khusus. Untuk sementara, daerah diminta untuk membuat sistem pencegahan sendiri dengan memaksimalkan inspektorat.
Selain mengandalkan tim di masing-masing K/L, Satgas Saber Pungli juga mengandalkan laporan dari masyarakat. Jika merujuk pada janji Wiranto, layanan pengaduan itu seharusnya sudah mulai aktif menerima dan merespons keluhan publik per pekan depan (31/10).
Masyarakat bisa mengadu lewat websitesaberpungli.id, sms ke nomor 1193, dan layanan call center 193. Dalam websitesaberpungli.id, dicantumkan pula tiga nomor selular milik operator. Untuk alternatif call center bisa menggunakan nomor 081213132. Sedangkan, alternatif nomor untuk sms adalah 0856-8880-881 atau 0812-1313-23. Bisa juga mengadu via email keinfo@saberpungli.polkam.go.id.
Bak gayung bersambut, Kemendagri menyatakan daerah sudah siap membentuk unit saber pungli. Itu sejalan dengan rencana Kemendagri memisahkan inspektorat dari struktur pemerintah daerah. Inspektorat akan digabung di bawah naungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Pemisahan itu dilakukan agar inspektorat di daerah lebih leluasa untuk bergerak.
’’Saya kira Gubernur akan setuju. Kalau tidak dia juga akan pusing sendiri,’’ ujar Mendagri Tjahjo Kumolo. Waktu pemisahan itu nanti masih akan menunggu keputusan BPKP.
Tjahjo mengungkapkan, praktik pungli di daerah memang masih marak. Yang utama adalah dalam hal pengurusan izin. ’’Lalu urusan di RT, RW, Kelurahan, Kecamatan, yang sudah kami pangkas (aturannya) itu juga masih ada,’’ lanjutnya. Padahal, anggaran untuk RT dan RW sudah disediakan oleh pemda setempat. Dia mengingatkan yang masih diperbolehkan hanyalah menarik iuran kampung, seperti contohnya iuran kebersihan.
Kadivhumas Mabes Polri Irjen Boy Rafli Amar menuturkan, hingga saat ini jumlah kasus dan personil yang diduga terlibat pungli masih sama. Terdapat 235 kasus pungli dan sekitar 300 personil yang terlibat. Kasus pungli paling banyak dengan jumlah 160 kasus dari bidang lalu lintas, Baharkam 39 kasus dan reskrim dengan 26 kasus dan. ”Laporan terakhir jumlahnya segitu,” tuturnya.
Yang pasti, selain sidang kode etik, personil yang terlibat tentu akan dipidana. Bila, memang perbuatannya masuk ke pidana. Tentu kalau sampai begitu, tak lagi perlu dipertanyakan dicopot atau tidak. ”Sudah pasti dicopot,” jelasnya.
Menurutnya, Polri terus berupaya untuk menyelidiki berbagai laporan pungli di tubuh Korps Bhayangkara. Semua itu sedang dalam proses penyelesaian. ”Ya, pungli ini harus dihentikan,” tegasnya.
Tapi, Polri tidak berhenti disana, sebab dipastikan ada sejumlah kasus pungli yang melibatkan pemerintah daerah sedang diusut. Kebanyakan laporan itu terkait pelayanan perizinan di daerah. ”Banyak keluhan yang kita selidiki, ini yang dibawah pemerintah daerah,” ujarnya.
Untuk memperkuat pemberantasang pungli, maka Polri tentu perlu bekerjasama lintas lembaga. Dia menjelaskan, pemberantasan pungli ini akan dilakukan menyeluruh. ”Kami berupaya terus,” tuturnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga memberi perhatian serius terhadap praktik pungutan liar (pungli). Menurut Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, setiap tahun komisinya menerima sekitar 7 ribu laporan. Namun, tidak semua laporan itu terkait korupsi. Paling banyak laporan itu berkaitan dengan pungli. “Sebenarnya nilainya tidak terlalu kecil,” ucap dia.
Nilainya ada yang Rp 1 juta, Rp 2 juta, bahkan ada yang Rp 5 juta. Namun, nilai pungli itu tidak masuk masuk kewenangan KPK. Yang menjadi kewenangan komisi antirasuah adalah nilainya lebih dari Rp 1 miliar, menimbulkan kerugian negara, dan melibatkan penyelenggara negara.
Tapi, ucap dia, pihaknya akan tetap bergerak melakukan tindakan. Yaitu, dengan bekerjasama dengan pihak kepolisian. Minggu lalu, KPK sudah bertemu dengan pihak kepolisian untuk membahas pemberantasan pungli. “Kami serius akan bantu kepolisian,” ujar alumnus Universitas Hasanuddin Makassar itu.
Laode menyatakan, lembaganya akan membantu untuk mensuplai data pungli yang terjadi di instansi pemerintahan. Selain itu, KPK juga akan melakukan investigasi bersama dalam memberantas praktik melanggar hukum yang banyak terjadi di instansi pemerintah.
Dia menjelaskan, dalam memberantas praktik pungli, maka penegak hukum harus menjadi contoh. Lembaga penegak hukum harus bersih sebelum membersihkan lembaga lain. "Kapolri sudah memberi instruksi," ujar dia. Selain polisi, kejaksaan juga harus melakukan bersih-bersih.
Selain bekerjasama dengan polisi, KPK juga menggandeng pihak swasta. Yaitu, para pelaku usaha. Selama ini, para pengusaha yang sering menjadi korban pungli. Mereka harus membayar sejumlah uang untuk mendapatkan izin atau kemudahan dalam berusaha. Praktik itu yang akan diberantas.
Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan menyatakan, pihaknya akan membentuk semua forum atau lembaga yang akan menjadi jujukan bagi pihak swasta untuk ikut serta berantas pungli. Jika mereka dipersulit dalam mengajukan izin atau ada pihak pemerintah yang mencoba mempersulit, maka mereka bisa melaporkan kasus tersebut kepada forum itu. “Forum itu akan terdiri dari para penegak hukum dan swasta,” ucap dia. (byu/jun/idr/lum/jpg)
Editor : Admin-1 Sumut Pos