Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Desa Pulo Jantan

Admin SP • Minggu, 12 Mei 2024 | 10:03 WIB
DIAMANKAN: Kedua pengedar sabu saat diamankan.
DIAMANKAN: Kedua pengedar sabu saat diamankan.

LABURA, SUMUTPOS.CO-Jajaran unit Reskrim Polsek Na IX- X, Resort Labuhanbatu meringkus dua pengedar sabu di Desa Pulo Jantan, Kecamatan NA IX- X, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).

 

Kedua tersangka Budi (37) dan Putra (21) warga Montong, Desa Silumajang, Kecamatan NA IX- X, diciduk di Dusun Bagan, Desa Pulau Jantan pada Jumat (10/5/2024) sekira pukul 22.00 WIB.


Dari pelaku pelaku petugas mengamankan barang bukti sembilan bungkus plastik klip diduga berisi narkotika jenis sabu, satu bungkus plastik klip besar kosong, satu buah gunting, dua unit HP dan satu unit sepeda motor Honda Vario warna merah.

Kapolsek NA IX- X AKP Yustina SH, MH melalui Kanit Reskrim Iptu Gunawan Sinurat kepada wartawan, Minggu (12/5/2024) membenarkan penangkapan tersebut.

Ia menerangkan, pada Jumat malam tim opsnal Polsek NA IX- X mendapat informasi mengenai adanya transaksi Narkoba jenis sabu di wilayah tersebut.

Mendapat informasi tersebut, tim yang dipimpin Kanit Reskrim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang pria saat mengendarai sepeda motor Honda Vario merah.

"Dari tersangka berinisial Budi, petugas mengamankan sembilan bungkus klip diduga berisi Narkoba jenis sabu", jelas Iptu Gunawan Sinurat.

Selanjutnya, kedua orang tersangka berikut barang bukti dibawa ke Mapolsek NA IX- X guna proses lanjutnya. (Ind/han)

Editor : Redaksi
#pengedar sabu