Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Galian C Kelurahan Tunggurono Binjai Eksis Beroperasi, Kerusakan Lingkungan Melebar

Rahmat Sazaly Munthe • Senin, 28 Oktober 2024 | 08:33 WIB
BEROPERASI: Aktivitas galian c di tanah perkebunan daerah Kelurahan Tunggurono, Binjai Timur, masih terus beroperasi. (Sumut Pos)
BEROPERASI: Aktivitas galian c di tanah perkebunan daerah Kelurahan Tunggurono, Binjai Timur, masih terus beroperasi. (Sumut Pos)

BINJAI, SUMUTPOS.CO - Aktivitas galian c pada perkebunan yang masih milik negara di Kelurahan Tunggurono, Binjai Timur, kian eksis beroperasi, Minggu (27/10) lalu. Bahkan, oknum yang tidak bertanggung jawab yang melakukan pertambangan itu kian melebarkan wilayahnya.

Disebut demikian karena aktivitas pertambangan pasir dan batu atau sirtu itu, mulanya di dekat lokasi tempat pembuangan akhir (TPA). Diduga aktivitas ilegal tersebut sudah beroperasi sejak setahun belakangan.

Pantauan wartawan, ada dua alat berat berupa ekskavator melakukan pengerukan di wilayah perkebunan tersebut. Silih berganti truk datang ke lokasi itu untuk mengangkut material ke luar.

Puas menambang di dekat TPA Binjai, sekelompok orang yang tidak bertanggung jawab itu berpindah. Artinya, mereka melakukan penambangan ilegal yang diduga tidak mengantongi izin ke lokasi tak jauh dari tempat pertama, berjarak sekitar 800 meter.

Akses jalan perkebunan makin hancur dibuat truk yang mengangkut material dari sana. Kerugian lain akibat galian c ini, pengguna jalan harus memilih jalan lantaran material yang diangkut berjatuhan ke jalan.

Menanggapi soal itu, Kapolres Binjai, AKBP Bambang Christanto Utomo, hanya menjawab normatif ketika dikonfirmasi belum lama ini.

"Terima kasih infonya," kata mantan Kapolres Pakpak Bharat tersebut.

Disinyalir aktivitas galian c yang berada di wilayah hukum Polres Binjai terus eksis beroperasi, tanpa memikirkan dampak lingkungannya. Satu galian c di bawah wilkum Polres Binjai ada di Dusun 1, Desa Bekulap, Kecamatan Selesai, Langkat.

Di lokasi ilegal itu, secara terang-terangan penambangan dilakukan dengan menggunakan ekskavator. Namun, praktik itu tercium oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, dan akhirnya mereka turun ke lokasi, Kamis (24/10) lalu, serta dilakukan penyegelan. (ted/saz)

Editor : Redaksi
#galian c