SUMUTPOS.CO - Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos akhirnya berhasil ditangkap sejak diterapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2021 yang lalu.
Paulus Tannos merupakan buronan kasus korupsi e-KTP, ditangkap KPK di Singapura.
Dikutip Straits Times, Jumat (24/1/2024), melalui pengacaranya, Paulus Tannos mengaku memiliki paspor diplomatik dari negara Afrika Barat, Guinea-Bissau. Pengakuan Tannos dibantah Penasihat Negara sehingga tidak memberikan Paulus kekebalan diplomatik karena tidak terakreditasi Kementerian Luar Negeri (MFA) Singapura.
"Berdasarkan pemeriksaan kami dengan Kementerian Luar Negeri, pada ketiga nama buronan. Ia tidak memiliki status diplomatik saat ini," demikian bunyi bantahan Penasihat Negara Singapura.
Lembaga anti-korupsi Singapura, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) mengatakan penangkapan terhadap Tannos dilakukan setelah adanya permintaan dari Indonesia. Kini pihaknya tengah menunggu pengajuan permintaan ekstradisi resmi oleh pihak berwenang Indonesia.
"Singapura berkomitmen untuk terus bekerja sama erat dengan Indonesia dalam kasus ini, sesuai dengan proses hukum dan aturan hukum," ucap CPIB.
Tannos masuk dalam daftar buronan Indonesia sejak 19 Oktober 2021. Saat ini Tannos ditahan sementara di KBRI Singapura.
Pria tersebut, yang tampaknya berusia 60-an, mengikuti proses pengadilan dengan bantuan seorang penerjemah Bahasa Indonesia. Ia diwakili oleh Tn. Hamidul Haq dari Rajah dan Tann.
Diketahui, Paulus Tannos adalah Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra. Ia telah ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP sejak 2019.
Selain Paulus, ada tiga orang lainnya yang juga diumumkan sebagai tersangka saat itu. Mereka ialah:
- Miryam S Haryani sebagai anggota DPR periode 2014-2019;
- Isnu Edhi Wijaya sebagai Direktur Utama Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) dan Ketua Konsorsium PNRI;
- Husni Fahmi sebagai Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP
Miryam, Isnu dan Husni telah diadili dan dijatuhi hukuman penjara. Sementara, Paulus Tannos menjadi buron hingga akhirnya ditangkap di Singapura.
Dalam pengejaran KPK, Paulus ternyata sempat berganti nama menjadi Tjhin Thian Po dan berganti kewarganegaraan untuk mengelabui penyidik. KPK pun memutuskan memasukkan nama Paulus Tannos ke dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 19 Oktober 2021.
Perusahaan yang dipimpin Paulus, PT Sandipala Arthaputra, bertanggungjawab atas pembuatan hingga distribusi blangko e-KTP. Sebagai Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos melakukan kongkalikong dengan melakukan pertemuan untuk menghasilkan peraturan yang bersifat teknis. Kongkalikong itu diduga terjadi sebelum proyek dilelang.
"Tersangka PLS (Paulus Tannos) juga diduga melakukan pertemuan dengan Andi Agustinus, Johanes Marliem, dan tersangka ISE (Isnu Edhi Wijaya) untuk membahas pemenangan konsorsium PNRI dan menyepakati fee sebesar 5 persen sekaligus skema pembagian beban fee yang akan diberikan kepada beberapa anggota DPR RI dan pejabat pada Kementerian Dalam Negeri," kata Wakil Ketua KPK saat itu, Saut Situmorang.
Karena korupsi ini, perusahaan Paulus Tannos diperkaya Rp145 miliar dari proyek e-KTP. Setelah bertahun-tahun pengejaran, KPK akhirnya menciduk Paulus Tannos di Singapura. Kini KPK tengah melengkapi dokumen-dokumen guna ekstradisi PaulusTannos.
Kadiv Hubinter Polri Irjen Krishna Murti mengatakan permintaan untuk penangkapan Paulus Tannos telah diajukan otoritas Indonesia sejak akhir 2024.
"Akhir tahun lalu Divhubinter mengirimkan surat provisional arrest ke otoritas Singapura untuk membantu menangkap yang bersangkutan karena kami ada info yang bersangkutan di sana," kata Krishna saat, Jumat (24/1/2025).
Krishna mengatakan permintaan itu lalu direspons cepat oleh otoritas Singapura. Paulus Tannos kemudian berhasil ditangkap pada pertengahan bulan ini.
"Tanggal 17 Januari kami dikabari oleh Attorney General Singapore, yang bersangkutan berhasil diamankan oleh CPIB Singapore," jelas Krishna.
Menurut Krishna, saat ini Hubinter Polri bersama KPK, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Hukum telah berkoordinasi menyelesaikan dokumen pemulangan Paulus Tannos ke Tanah Air. Saat ini proses ekstradisi Tannos dari Singapura masih berlangsung.
"Kami sudah melakukan rapat gabungan kementerian dan lembaga di Hubinter hari Selasa tanggal 21 Januari 2025 untuk menindaklanjuti proses berikutnya. Selanjutnya pihak Indonesia saat ini sedang memproses ekstradisi yang bersangkutan dengan penjuru adalah Kemenkum didukung KPK, Polri, Kejagung dan Kemlu," ungkap Krishna.
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra buka suara soal proses ekstradisi buron kasus korupsi e-KTP Paulus Tannos, yang disebut sudah berpindah kewarganegaraan. Yusril mengatakan Tannos melakukan korupsi saat ia berkewarganegaraan Indonesia.
"Persoalannya begini, ketika dia sedang melakukan kejahatan itu, dia warga negara apa? Dan saya kira belakangan dia baru pindah ke warga negara Afrika Selatan dan itu pun kita mesti mempelajari juga, karena proses pindah warga negara itu kan harus kita pelepasan lebih dulu terhadap warga negara Republik Indonesia," kata Yusril di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (24/1/2025). (bbs/ram)
Editor : Redaksi