SUMUTPOS.CO- Sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 6 Tahun 2025 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1446H /2025 M, jamaah haji reguler sudah langsung bisa melakukan pelunasan mulai Jumat (14/2/2025).
Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag), Hilman Latief mengatakan tahap pelunasan biaya haji bagi jemaah reguler ini dibuka menyusul terbitnya Keppres tentang BPIH 1446 H/2025 M yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat.
"Pelunasan Bipih jamaah haji reguler 1446 H mulai 14 Februari - 14 Maret 2025," ujarnya dalam keterangan persnya di Jakarta, Kamis (13/2/2025).
Sebelumnya, calon jamaah haji tersebut sudah membayar setoran awal sebesar Rp 25 juta. Rata-rata dari mereka juga mendapat nilai manfaat yang masuk melalui virtual account sekitar Rp 2 jutaan.
Keppres Nomor 6 tahun 2025 tersebut ditandatangani Presiden pada pada Rabu (12/2/2025) kemarin. Keppres ini mengatur Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per embarkasi.
"Ketentuan biaya ini berlaku bagi jemaah haji, Petugas Haji Daerah (PHD), dan Pembimbing Kelompok Bimbingan lbadah Haji dan Umrah (KBIHU),” kata Hilman
Berikut Besaran Bipih Jemaah Haji:
Embarkasi Aceh sebesar Rp46.922.333,00
Embarkasi Medan sebesar Rp47.976.531,00
Embarkasi Batam sebesar Rp54.331.751,00
Embarkasi Padang sebesar Rp51.781.751,00
Embarkasi Palembang sebesar Rp54.411.751,00
Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi) sebesar Rp58.875.751,00
Embarkasi Solo sebesar Rp55.478.501,00
Embarkasi Surabaya sebesar Rp60.955.751,00
Embarkasi Balikpapan sebesar Rp57.235.421,00
Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp59.331.751,00
Embarkasi Makassar sebesar Rp57.670.921,00
Embarkasi Lombok sebesar Rp56.764.801,00
Embarkasi Kertajati sebesar Rp58.875.751,00
Sementara itu, Direktur Layanan Haji Dalam Negeri pada Ditjen PHU, Muhammad Zain menjelaskan, pihaknya telah merilis daftar nama jemaah haji reguler yang masuk alokasi kuota tahun 1446 H/2025 M. Daftar nama itu tertuang dalam Surat No B -04045/DJ/Dt.II.II.1/HJ.00/02/2025 tentang Daftar Nama Jemaah Haji Reguler Masuk Alokasi Kuota Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi.
"Surat ini kami tujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi seluruh Indonesia dan Pimpinan Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih untuk disosialisasikan," ujar Zain.
Daftar nama Jamaah Haji Reguler yang masuk dalam alokasi kuota haji tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi dengan kriteria sebagai berikut:
a. Jamaah haji masuk alokasi kuota keberangkatan pada musim haji tahun berjalan dengan ketentuan:
1) Berstatus aktif;
2) Berusia paling rendah 18 tahun;
3) Belum pernah menunaikan ibadah haji atau sudah pernah menunaikan ibadah haji paling singkat 10 (sepuluh) tahun sejak menunaikan ibadah haji yang terakhir pada tahun 1436 Hijriah/2015 Masehi kecuali pembimbing KBIHU bersertifikat.
b. Prioritas Jamaah Haji Reguler lanjut usia yang ditentukan:
1) Secara sistem berdasarkan urutan usia tertua di masing-masing provinsi;
2) Terdaftar sebagai Jemaah haji paling sedikit lima tahun atau telah terdaftar sebagai Jamaah haji sebelum tanggal 3 Mei 2020. (bbs/ram)