SUMUTPOS.CO- Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga berinisial Riva Siahaan (RS) sebagai tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.
Selain RS, petinggi dari pertamina lainnya yakni SDS selaku Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional; YF Direktur Utama PT Pertamina Internasional Shipping; AP selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina International.
Lalu MKAR Selaku Benefecial Owner PT Navigator Khatulistiwa. Lanjut DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim serta GRJ selaku Komisaris PT Jengga Maritim dan Direktur PT Orbit Terminal Merak.
"Telah mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan tujuh orang tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018 sampai dengan 2023," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Abdul Qohar kepada wartawan, Selasa (25/2/2025).
Qohar menyebutkan, ketujuh tersangka tersebut langsung ditahan selama 20 hari ke depan untuk pemeriksaan terhitung sejak Senin malam.
Duduk Perkara Korupsi
Qohar menjelaskan, di antara tahun 2017-2023 PT Pertamina diperintahkan untuk mencari pasokan minyak bumi dalam negeri dalam rangka pemenuhan minyak mentah.
Namun pada faktanya, para petinggi Pertamina malah melakukan impor minyak mentah yang menyebabkan produksi minyak bumi dalam negeri tidak terserap seluruhnya.
Untuk pengadaan impor minyak mentah itu, petinggi pertamina diduga telah kongkalikong terlebih dahulu dengan pihak kontraktor salah satunya dengan MKAR sebelum dilaksanakan tender.
"Pengaturan proses pengadaan impor minyak mentah dan impor produk kilang sehingga seolah-olah telah dilaksanakan sesuai ketentuan dengan cara pengkondisian pemenangan DMUT/Broker yang telah ditentukan dan menyetujui pembelian dengan harga tinggi (Spot) yang tidak memenuhi persyaratan," beber Qohar.
Pun di pengadaan impor minyak mentah dan impor produk kilang terlah terjadi markup pengiriman barang menyebabkan negara mengeluarkan fee sebesar 13 persen sampai dengan 15 persen.
"Akibat adanya beberapa perbuatan melawan hukum tersebut, telah mengakibatkan adanya kerugian negara sekitar Rp193,7 triliun," beber Dirdik Jampidsus.
Para tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Lalu Tim Penyidik melakukan penahanan terhadap para Tersangka selama 20 hari ke depan," pungkasnya.
Modus Operandi
Abdul Qohar, mengungkap bahwa RS diduga melakukan impor produk kilang Ron 92 secara fiktif.
Faktanya, RS justru membeli bahan bakar dengan oktan minimum 90 atau setara pertalite, lalu mencampurnya untuk dijual sebagai Ron 92 atau pertamax.
"Tersangka RS melakukan pembelian untuk Ron 92, padahal sebenarnya hanya membeli Ron 90 atau lebih rendah, kemudian dilakukan blending di Storage/Depo untuk menjadi Ron 92, dan hal tersebut tidak diperbolehkan," ucapnya.
Tersangka Yoki Firnandi, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, diduga melakukan mark-up dalam kontrak pengiriman minyak mentah dan produk kilang.
Akibatnya, negara mengeluarkan fee sebesar 13%-15% yang diduga menguntungkan Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR), Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.
"Saat kebutuhan minyak dalam negeri mayoritas diperoleh dari produk impor secara melawan hukum, maka komponen harga dasar yang dijadikan acuan untuk penetapan HIP BBM menjadi tinggi, sehingga berdampak pada pemberian kompensasi maupun subsidi BBM setiap tahun dari APBN," tutup Qohar.
Tanggapan Pertamina
Vice President Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso menyatakan bahwa Pertamina menghormati Kejaksaan Agung dalam menjalankan tugas serta kewenangannya dalam proses hukum yang tengah berjalan.
Pertamina juga menyatakan siap untuk bekerja sama dengan aparat berwenang dan berharap proses hukum dapat berjalan lancar dengan tetap mengedepankan asas hukum praduga tak bersalah.
Dia pun menegaskan bahwa Pertamina Grup menjalankan bisnis dengan berpegang pada komitmen sebagai perusahaan yang menjalankan prinsip transparansi dan akuntabilitas sesuai dengan Good Corporate Governance (GCG) serta peraturan berlaku.
Lebih lanjut, ketika disinggung apakah Pertamina akan segera menunjuk pengganti Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, berhubung periode Ramadan dan Idulfitri sudah di depan mata, Fadjar menyampaikan perusahaan akan menunjuk pelaksana tugas harian.
Pertamina Patra Niaga merupakan anak perusahaan Pertamina yang bergerak di bidang perdagangan olahan minyak bumi, yang merupakan ujung tombak distribusi energi ke masyarakat.
"Sesuai prosedur perusahaan di masing-masing subholding, jika pejabat tidak ada ditempat maka akan ditunjuk pelaksana tugas harian (Pth)," kata dia.
Sebagai informasi, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus ini. Akibat beberapa tindakan melawan hukum tersebut, negara mengalami kerugian sekitar Rp193,7 triliun. (bbs/ram)
Editor : Juli Rambe