SUMUTPOS.CO- Kejaksaan Agung (Kejagung) menambah dua teraangka baru kasus korupsi ekspor-impor minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina 2018-2023. Keduanya merupakan petinggi di Pertamina Patra Niaga dan ditahan di Rutan Salemba.
Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar mengatakan, keduanya adalah Maya Kusmaya yaitu Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga. Sedangkan EC, adalah Edward Corne yang dijerat tersangka terkait perannya sebagai Vice President Trading Product PT Pertamina Patra Niaga.
"Keduanya telah memenuhi alat-alat bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka," kata Qohar di Gedung Kartika Kejagung, di Jakarta, Rabu (26/2/2025).
Setelah ditetapkan tersangka, penyidik memutuskan untuk menjebloskan Maya dan Edward ke sel tahanan. Keduanya dibawa ke Rutan Salemba, cabang Kejagung di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel).
Abdul Qohar menjelaskan, Maya dan Edward sebelumnya adalah sebagai saksi. Pada Rabu (26/2/2025), tim penyidikan di Jampidsus menjadwalkan pemeriksaan terhadap keduanya terkait kasus minyak mentah dan produk kilang Pertamina tersebut. Keduanya, dijadwalkan diperiksa sekitar jam 10 pagi.
"Penyidik sudah mengirimkan surat pemanggilan terhadap keduanya sebagai saksi secara patut untuk dimintai keterangannya," kata Qohar.
Namun, Maya dan Edward ingkar. "Keduanya tidak hadir tanpa alasan yang jelas," ujar Qohar.
Karena itu, penyidik memutuskan untuk melakukan penjemputan paksa.
Tim penyidik, kata Qohar membawa keduanya ke ruang pemeriksaan setelah dibawa paksa.
"Keduanya dilakukan penjemputan paksa sebagai saksi di kantornya. Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik memiliki alat bukti yang cukup bahwa keduanya melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar Qohar.
Dengan penetapan Maya dan Edward sebagai tersangka, jumlah pesakitan dalam kasus ini sembilan orang tersangka.
Peran MK dan EC
Abdul Qohar mengatakan, kedua tersangka berperan sebagai pihak yang memberikan persetujuan atas pembelian bahan bakar berkadar oktan 90 alias pertalite, dengan harga pertamax.
“Sehingga menyebabkan pembayaran impor produk kilang dengan harga tinggi dan tidak sesuai dengan kualitas barang,” katanya.
Maya diketahui menyetuji, jika Edward melakukan pengoplosan produk kilang berkadar oktan 88 atau premium dengan Ron 92 atau pertamax, untuk mendapatkan bahan bakar dengan oktan 92.
“MK memberikan persetujuan kepada EC untuk melakukan blending produk kilang pada jenis ron 88 dengan ron 92 agar dapat menghasilkan RON 92 diterminal PT Orbit Terminal Merak milik tersangka MKAR dan tersangka GRJ atau yang dijual dengan harga RON 92,” jelas Qohar.
Selain itu, kedua tersangka juga melakukan pembelian dengan metode penujukan secara langsung sehingga harga BBM lebih mahal, jika dibandingkan melakukan pembelian dalam jangka waktu yang panjang.
“Sehingga PT Pertamina Patra niaga membayar impor produk kilang Dnegan harga yg tinggi kepada mitra usaha atau DEM,” jelasnya.
Selain itu, Edward juga menyetujui jika dilakukan markup dalam kontrak pengiriman yang dilakukan oleh tersangka JF selaku direktur utama PT Pertamina Internasional Shipping.
“Sehingga PT Pertamina Patra Niaga mengeluarkan fee sebesar 13% sampai dengan 15% secara melawan hukum dan fee tersebut diberikan kepada tersangka MKAR selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa dan tersangka DW selaku komisaris PT Navigator Khatulistiwa,” pungkasnya.
Tanggapan Pertamina
Vice President Corporate Communication PT Pertamina (Persero), Fadjar Djoko Santoso menegaskan pihaknya terbuka untuk bekerja sama dengan aparat. Ini agar semuanya berlangsung transparan.
"Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Pertamina berkomitmen untuk menjaga tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) dan menjalankan operasional perusahaan secara transparan serta akuntabel," kata Fadjar dalam keterangan tertulisnya belum lama ini. (bbs/ram)
Editor : Juli Rambe