JAKARTA, SUMUTPOS.CO - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir berjanji melakukan evaluasi besar-besaran pada Pertamina, pasca kasus korupsi tata kelola minyak dan produksi kilang PT Pertamina Patra Niaga periode 2018-2023. Salah satu langkahnya adalah kemungkinan merger anak perusahaan Pertamina untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan bisnis energi nasional.
Erick membantah jika pihaknya disebut kecolongan mengenai kasus yang terjadi di Pertamina Patra Niaga. Menurut Erick, selama ini perbaikan sistem dan transparansi laporan keuangan terus berjalan di Pertamina.
”Jangan sampai ada persepsi bahwa kalau ada oknum yang melakukan pelanggaran, maka seluruh korporasinya dianggap tidak baik. Kita harus jaga Pertamina karena mereka menjalankan banyak tugas negara yang penting,” ujar Erick.
Rencana evaluasi total Pertamina itu mendapat banyak catatan dari Direktur Ekonomi Center of Economics and Law Studies (Celios) Nailul Huda. Dia mengatakan, praktik inefisiensi sudah terjadi puluhan tahun di Pertamina. Karena itu, rencana pembenahan tata kelola Pertamina sebenarnya sangat terlambat.
”Sudah ada rekomendasi tahun 2015-2016 mengenai tata kelola migas. Tapi tidak pernah disentuh di zaman ET (Erick Thohir, Red), atau mungkin ET tidak tahu ada rekomendasi tersebut dari tim reformasi tata kelola migas. Dampaknya, ya tata kelola migas buruk hingga saat ini,” ujar Huda saat dihubungi Jawa Pos(grup Sumutpos.co) pada Minggu(2/3).
Menurut Huda, temuan jaksa yang mencuat baru-baru ini kemungkinan hanya gunung es yang dampaknya bisa menyeret petinggi negara. Sebab, korupsi dengan skala besar dan dilakukan dalam jangka waktu bukan satu tahun, kecil kemungkinan tidak ada sosok yang jadi beking.
’’Saya rasa kasus ini harus berujung pada kemana uang hasil korupsi tersebut bermuara,” tegasnya.
Huda menambahkan, aspek transparansi harus dibuka lebar kepada publik. Hasil audit pihak swasta maupun BPK harus dibuka kepada publik sebagai bentuk keterbukaan informasi.
”Jika masih ditutupi, saya rasa tidak akan ada perkembangan berarti. Mau dimerger atau dibubarkan anak perusahaan Pertamina, akan percuma,” tegasnya.
Dia mengatakan, sejak Kejagung menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada tahun 2018-2023, ruang publik diisi oleh berbagai keresahan warga.
Direktur LBH Jakarta Fadhil Alfathan berpendapat, Pertamina tidak bisa asal menyampaikan klarifikasi atau sanggahan begitu saja. Perlu ada pemeriksaan mendalam oleh tim independen yang terjamin dan teruji integritasnya.
”Tim tersebut harus diisi oleh para ahli di bidang terkait dan juga melibatkan partisipasi masyarakat. Dengan pemeriksaan tersebut, harapannya, ditemukan fakta-fakta kredibel yang dapat dipercaya oleh masyarakat,” ujar Fadhil.
Fadhil menambahkan bahwa jika benar dugaan pengoplosan ini terjadi, maka hal ini berdampak pada kerugian warga sebagai konsumen utama BBM. Dalam konteks tersebut, warga memiliki hak untuk mengambil langkah hukum untuk mendapatkan pemulihan. Konsumen juga bisa meminta jaminan agar kejadian serupa tidak terjadi di masa depan.
Sejak 26 Februari 2025, LBH Jakarta dan Celios telah membuka pos pengaduan secara daring bagi warga yang terdampak dugaan pengoplosan RON 92 (Pertamax). Hingga Jumat lalu (28/2), telah masuk 426 pengaduan. Untuk memperluas akses, pos pengaduan secara luring juga dibuka.
Harapannya, warga dapat berpartisipasi secara leluasa dan dapat bersama-sama mendorong pemulihan hak warga sebagai konsumen utama BBM. (agf/oni/jpg/han)
Editor : Redaksi