Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Korupsi Pertamina Patra Niaga Buat Negara Rugi Seribu Triliun

Juli Rambe • Kamis, 6 Maret 2025 | 08:00 WIB
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. (Dok: Tempo)
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. (Dok: Tempo)

 

SUMUTPOS.CO- Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengatakan, kerugian negara kasus korupsi Pertamina Patra Niaga sedang dihitung BPK. Sedangkan dari penyidik, diperkirakan mencapai Rp1.000 triliun.

"Kerugian negara yang disampaikan itu baru perhitungan penyidik, dan ini akan diperiksa dengan auditor BPK. Hingga saat ini kan masih didiskusikan. Apakah ini nanti bisa bertambah atau berkurang, Dilihat komponen-komponennya didiskusikan," kata Febrie kepada wartawan, usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama dengan Komisi III DPR RI untuk mendengarkan penjelasan terkait penanganan perkara-perkara pemberantasan korupsi yang menarik perhatian publik di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (5/3/2025).

Oleh karenanya, ia pun belum bisa memastikan apakah akan bertambah atau tidak terkait dengan kerugian negara atas perkara tersebut.

"Nanti BPK secara resmi menyampaikan berapa kerugian negara terhadap kasus ini," ujarnya.

Kemudian, saat ditanyakan soal apakah adanya kemungkinan bertambahnya tersangka atas perkara tersebut. Hal ini masih menunggu perkembangan kasus yang masih ditangani pihaknya.

"Oh iya nanti kan dalam pengembangan bisa kita lihat," pungkasnya.

Seperti diketahui, penghitungan penyidik Kejagung dalam korupsi Pertamina Patra Niaga senilai Rp193,7 triliun per tahun. Korupsi tersebut terjadi selama lima tahun, hingga total diperkirakan kerugian negara capai Rp1.000 triliun.

Kejagung tengah menyelidiki kasus korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023 akan diperiksa auditor BPK.

Kejagung telah menetapkan sembilan orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang tahun 2018–2023.

Mereka adalah Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.

Lalu, Agus Purwono (AP) selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Maya Kusmaya (MK) selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, dan Edward Corne (EC) selaku VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.Tersangka lainnya, yakni Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak. (bbs/ram)

Editor : Juli Rambe