Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Bandar Narkoba Penguasa Kaltim Ditangkap, Bareskrim Telusuri Kemungkinan Dana Mengalir ke Persiba

Redaksi Sumutpos • Rabu, 12 Maret 2025 | 15:41 WIB
DISITA: Sejumlah mobil dan sepeda motor milik Catur Adi Prianto disita Mabes Polri atas dugaan TPPU dari hasil peredaran narkoba yang dilakoninya. FOTO: JAWA POS
DISITA: Sejumlah mobil dan sepeda motor milik Catur Adi Prianto disita Mabes Polri atas dugaan TPPU dari hasil peredaran narkoba yang dilakoninya. FOTO: JAWA POS

SUMUTPOS.CO - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri (Bareskrim) menyita sejumlah kendaraan milik mantan Direktur Persiba Balikpapan, Catur Adi Prianto, yang ditangkap dalam kasus narkoba.

Penyitaan itu dilakukan karena diduga terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU).
”Ada lima kendaraan roda empat dan dua unit sepeda motor yang dititipkan di markas Polda Kaltim di Balikpapan, yaitu Toyota Alphard, Mustang, Lexus S 430, Honda Civic, dan Honda Freed. Sedangkan dua sepeda motor adalah Vespa Piaggio matik dan Honda Scoopy,” kata Kabidhumas Polda Kalimantan Timur (Kaltim) Kombespol Yuliyanto seperti dilansir Kaltim Post (grup Sumutpos.co) Selasa(11/3).

Catur ditangkap Bareskrim setelah pengembangan temuan sabu-sabu saat razia di Lapas Kelas II Balikpapan 27 Februari lalu. Saat ditangkap pada Sabtu (8/3), mantan polisi di satuan narkoba Polda Kaltim dengan pangkat terakhir briptu itu membawa 69 gram sabu-sabu.

Bareskrim menyebut Catur sebagai bandar penguasa Kaltim. Sabu-sabu darinya diedarkan di Lapas Kelas II Balikpapan. Sembilan orang yang diduga jaringannya di dalam lapas ikut diringkus, begitu pula dua orang lain yang rekeningnya menjadi penampung hasil penjualan sabu-sabu.

Terpisah, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Mukti Juharsa menerangkan, penyitaan tersebut sebagai rangkaian jeratan hukum pidana pencucian uang.
”Ini masih terus kami kembangkan dan telusuri asetnya,” ungkap Mukti.

Mengenai kemungkinan dana hasil penjualan narkoba mengalir ke tim tempat Catur menjadi direktur teknik, Mukti menyebut masih dalam penyelidikan. ”Masih dilakukan penelusuran apakah mengalir untuk Persiba Balikpapan,” terangnya.

Penyidik juga menelusuri aset-aset lain milik Catur yang diduga didapatkan dari bisnis narkoba.
”Status bandar, TPPU terus ditelusuri asetnya, wajib dimiskinkan,” kata Mukti yang pernah bertugas sebagai Kapolres Berau dan Kapolres Kutai Kartanegara, Kaltim, itu.

Mulai dikait-kaitkannya kasus Catur dengan Persiba mendorong manajemen tim yang baru saja promosi ke Liga 2 itu bereaksi. CEO Persiba Ichsan Rachmansyah Sofyan menuturkan, Catur sudah bukan bagian dari timnya.

Menurut dia, itu sudah tertuang dalam surat keputusan pengangkatan yang bersangkutan dengan manajemen.

”Hanya periode kompetisi Liga 3. Kompetisi Liga 3 berakhir 27 Februari 2025 sehingga sejak tanggal tersebut yang bersangkutan tidak lagi menjabat atau terlibat dalam struktur organisasi Persiba,”' tegasnya.

Artinya, permasalahan hukum yang menjerat Catur adalah urusan pribadi. Tidak ada kaitannya dengan Persiba.
”Kami juga menyampaikan apresiasi atas kontribusi yang telah diberikan Saudara Catur Adi Prianto. Setelah masa tugas tersebut berakhir, segala bentuk tindakan atau persoalan hukum yang menyangkut yang bersangkutan berada sepenuhnya di luar tanggung jawab dan kewenangan Persiba,” tambahnya dalam pernyataan resmi yang diterima Jawa Pos kemarin.

Muly Munial, agen Evan Dimas Darmono, salah seorang pemegang saham Persiba, menuturkan, dengan pernyataan resmi Persiba tersebut, artinya baik Evan, Hanif Sjahbandi, maupun pemegang saham lain klub berjuluk Beruang Madu tersebut sudah tidak ada kaitan dengan Catur. ”Catur itu juga bukan pemilik,” ungkapnya. (jpg/han)

Editor : Redaksi
#bareskrim #bandar narkoba #persiba