Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Penjurusan di SMA Kembali Diaktifkan, Mulai Berlaku TA 2025/2026

Johan Panjaitan • Minggu, 13 April 2025 | 10:05 WIB
Mendikdasmen,  Abdul Mu’ti.
Mendikdasmen, Abdul Mu’ti.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO–Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti berencana menghidupkan Kembali lagi sistem penjurusan IPA, IPS, dan bahasa di SMA.
Dimana sebelumnya Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menghapus system penjurusan dan rencananya akan diaktifkan kembali mulai tahun ajaran(TA) baru 2025/2026.

Sebagaimana diketahui, melalui Kurikulum Merdeka, Nadiem menghapus penjurusan di jenjang SMA dengan dalih tak ingin ada pengotak-kotakan. Sudah sekitar tiga tahun kebijakan tersebut berlaku.

’’Ini bocoran. Nanti ada lagi jurusan IPA, IPS, dan bahasa,’’kata Mu’ti saat berbincang bersama forum wartawan pendidikan (fortadik) dalam momen halalbihalal di Jakarta, Jumat (11/4) malam.

Dia menjelaskan, penjurusan tersebut ditujukan untuk menunjang tes kemampuan akademik (TKA). Tes itu bakal menjadi salah satu pertimbangan dalam penerimaan mahasiswa baru. Artinya, seleksi masuk perguruan tinggi negeri (PTN) tak sepenuhnya mengandalkan nilai rapor lagi.

Mu’ti menyebutkan, uji coba TKA berlangsung November nanti khusus bagi siswa kelas XII atau 3 SMA. Sementara siswa jenjang SD dan SMP mengikuti pada tahun berikutnya. Berbeda dengan ujian nasional (UN), tes itu tidak bersifat wajib. Tes bisa diikuti oleh mereka yang memang siap dan mampu menghadapi tes guna menambah penilaian individu.

Dia berharapTKA dan penjurusan di tingkat SMA bisa memberikan gambaran yang lebih jelas soal kemampuan siswa. Termasuk kecocokan siswa dengan program studi yang dipilih di jenjang perguruan tinggi.

Penerapan kembali penjurusan SMA juga memberikan kepastian kepada lembaga pendidikan di luar negeri mengenai standar penilaian yang jelas di Indonesia.
’’Jadi, pas Pak Nadiem dulu, diambil sampelnya saja. Banyak kampusdi luar negeri enggak mau terima soalnya enggak jelas ukuran kemampuan pelajar. Sekarang dengan hasil TKA, kemampuan masing-masing individu akan terukur,’’ katanya.

Mu’ti segera mengeluarkan peraturan menteri (permen) tentang kebijakan tersebut. Dengan demikian, permen itu akanmenggugurkanaturansebelumnya, yakniPermendikbudristekNomor 12 Tahun 2024 soal kurikulum pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar, dan jenjang pendidikan menengah. (mia/dri/jpg/han)

Editor : Johan Panjaitan
#ips #bahasa #penjurusan #ipa