Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Kejagung Tangkap Mantan Dirut PT Sritex, Iwan Lukminto

Juli Rambe • Rabu, 21 Mei 2025 | 19:30 WIB
Iwan Lukminto. (Dok: Linkedln)
Iwan Lukminto. (Dok: Linkedln)

 

SUMUTPOS.CO- Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap eks Direktur Utama (Dirut) PT Sri Rejeki Isman atau Sritex Iwan Lukminto. 

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah membenarkan penangkapan tersebut saat berada di rumahnya.

 "Betul," kata Febrie saat dihubungi wartawan, Rabu (21/5/2025). 

Febrie menambahkan, Iwan ditangkap di Solo, Jawa Tengah. 

"Malam tadi ditangkap di Solo," ujarnya.

Untuj saat ini, Kejagung belum merinci terkait penangkapan Iwan Lukminto. Apa penyebabnya ada penangkapan tersebut. Sebagai informasi, Kejagung tengah mengusut dugaan korupsi terkait pemberian kredit bank kepada perusahaan tekstil PT Sri Rejeki Isman alias Sritex.

"Masih penyidikan umum, dalam hal pemberian kredit bank kepada Sritex," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan, Kamis (1/5/2025).

Harli belum menjelaskan secara rinci sejak kapan penyidikan tersebut dilakukan oleh para penyidik Kejagung. 

Mahkamah Agung (MA) resmi menolak permohonan kasasi PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex terkait putusan pailit Pengadilan Niaga Semarang yang diajukan oleh PT Indo Bharat Rayon. 

Mengutip dari laman MA, permohonan kasasi dengan nomor 1345K/PDT.SUS-PAILIT/2024 itu telah diputus melalui sidang pada 18 Desember 2024 dan dibacakan oleh ketua Majelis Hakim Agung Hamdi dan dua anggotanya yakni Hakim Agung Nani Indrawati dan Lucas Prakoso.

"Amar putusan: tolak," demikian dikutip dari laman Kepaniteraan MA, Kamis (19/12/2024) malam. (bbs/ram)

 

Editor : Juli Rambe