JAKARTA, Sumutpos.Jawapos.com– Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah mengajukan revisi rencana pengenaan Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD) untuk produk impor benang filamen sintetik dari Tiongkok.
Kenaikan sebesar 42,3 persen yang diusulkan Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) dinilai berisiko terhadap kelangsungan produksi di hilir. Apalagi produsen dalam negeri dengan kapasitas terbatas dikhawatirkan tidak mampu memenuhi permintaan pasar.
KPPU menyebut, surat yang dikirim ke Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso itu menekankan bahwa kebijakan BAMD mengganggu iklim usaha hilir.
”Setelah kami analisis menyeluruh terhadap impor produk benang filamen sintetik tertentu yang berasal dari Tiongkok, KPPU menyoroti beberapa hal krusial,” ujar Direktur Kebijakan Persaingan Sekretariat Jenderal (Setjen) KPPU Lelyana Mayasari di Jakarta, Senin(2/6).
Seperti cakupan produk dalam kebijakan anti dumping terlalu luas. Bahan-bahan itu belum diproduksi di dalam negeri. Beberapa segmen utama benang filamen hanya dikuasai oleh satu atau dua pelaku usaha. Seperti Partially Oriented Yarn (POY), Spin Drawn Yarn (SDY), dan Drawn Texture Yarn (DTY) masing-masing hanya dikuasai satu pelaku usaha.
Ketua Komite Tetap Kebijakan dan Regulasi Industri Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Veri Anggrijono mendukung langkah KPPU tersebut. Jika BMAD tetap dijalankan otomatis banyak industri Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) yang akan bangkrut.
”Saat ini kami berbicara nasib puluhan ribu pekerja industri TPT yang harus di jaga,” ujarnya. (agf/gal/han)
Editor : Johan Panjaitan