Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Jamaah Haji Meninggal, Ini Besaran Asuransi untuk Ahli Waris  

Juli Rambe • Selasa, 24 Juni 2025 | 19:30 WIB
SYUKUR: Jamaah haji tiba di tanah air setelah menunaikan rukun islam kelima. (Dok: jawapos)
SYUKUR: Jamaah haji tiba di tanah air setelah menunaikan rukun islam kelima. (Dok: jawapos)

 

SUMUTPOS.CO- Kematian tidak ada yang menduga, begitu juga dengan para jamaah haji yang sedang beribadah menunaikan Rukun Islam kelima tersebut.

Ratusan jamaah haji Indonesia dilaporkan wafat sampai saat ini. Kementerian Agama (Kemenag) pun menjelaskan besaran dan skema pengurusan jamaah haji wafat yang perlu dipahami oleh ahli warisnya.

Besaran asuransi kematian yang bisa diterima ahli waris mengacu pada besaran biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) masing-masing jamaah. Pasalnya, besaran Bipih untuk setiap embarkasi berbeda-beda.

Misalnya Bipih embarkasi Surabaya (SUB) dipatok Rp 60,9 jutaan. Sedangkan Bipih untuk embarkasi Jakarta Pondok Gede (JKG) sebesar Rp 58,8 jutaan.

Data per Senin (23/6) siang, jumlah jamaah haji wafat mencapai 365 orang. Di mana 11 di antaranya adalah jamaah haji khusus. Dari jenis kelaminnya, kasus kematian didominasi jamaah laki-laki dengan proporsi 60 persen dan sisanya 40 persen jamaah perempuan. 

Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi memastikan jamaah haji reguler yang wafat akan mendapatkan asuransi.

Ketua PPIH Arab Saudi Muchlis M. Hanafi mengatakan ada empat skema pemberian asuransi. Pertama, jamaah haji reguler yang wafat bukan karena kecelakaan.

“Jamaah Haji Reguler yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan diberikan manfaat asuransi sebesar (satu kali) Bipih Haji Reguler sesuai embarkasi,” kata Muchlis dalam keterangannya Senin (23/6).

Kelompok yang kedua adalah jamaah haji reguler yang meninggal dunia karena kecelakaan. Asuransi yang diberikan untuk kategori ini adalah dua kali besaran Bipih Haji Reguler sesuai embarkasi.

Lalu kelompok yang ketiga adalah jamaah haji reguler yang cacat tetap total akibat kecelakaan. Jamaah dengan kategori ini diberikan manfaat asuransi sebesar Bipih Haji Reguler sesuai embarkasi.

“Keempat, jamaah haji reguler yang cacat tetap sebagian akibat kecelakaan diberikan manfaat asuransi sebesar persentase yang telah ditentukan dengan maksimal sebesar Bipih Haji Reguler sesuai embarkasi,” jelas Muchlis.

Dia lantas menjelaskan ketentuan asuransi jamaah wafat. Di antaranya soal masa asuransi berlaku sejak jamaah masuk asrama haji sampai dengan meninggalkan asrama haji ketika proses kepulangan.

Kemudian soal tata cara pengajuan klaim sudah ditetapkan sebagai berikut. Pertama seluruh dokumen persyaratan klaim diajukan dengan cara menginput ke portal e-Klaim JMA Syariah atau diajukan melalui email klaim-haji@jmasyariah.com.

Kemudian jika ada dokumen atau informasi tambahan klaim yang perlu dilengkapi, maka petugas klaim akan menginformasikan lebih lanjut.

Ketentuan berikutnya, proses pembayaran klaim dilakukan maksimal 5 hari kerja setelah dokumen klaim dinyatakan lengkap dan disetujui oleh petugas klaim

Lalu klaim akan dibayarkan dengan cara transfer ke rekening bank milik jamaah haji reguler yang didaftarkan pada saat pengajuan kepesertaan asuransi. Laporan status klaim dan Bukti pembayaran klaim dapat dilihat dan diunduh pada portal e-Klaim JMA Syariah. (jpc/ram)

 

 

Editor : Juli Rambe