Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Kejagung Kemungkinan akan Panggil Nadiem Makarim Lagi

Juli Rambe • Selasa, 24 Juni 2025 | 21:45 WIB
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar.

 

SUMUTPOS.CO- Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan masih mempelajari keterangan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim usai pemeriksaan pada Senin, 23 Juni 2025. Nadiem diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem Chromebook senilai Rp9,9 triliun.

“Penyidik akan mempelajari dulu hasil keterangannya. Kalau ada yang kurang, bisa dipanggil lagi,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di Jakarta, Selasa, 24 Juni 2025.

Nadiem menegaskan dirinya kooperatif dan berstatus sebagai saksi. Ia menyatakan dukungannya terhadap proses hukum dan mengapresiasi Kejagung karena mengedepankan asas keadilan dan praduga tak bersalah.

Diketahui sebelumnya, mantan CEO Gojek ini sudah diperiksa oleh Kejagung selama 12 jam. Ada 31 pertanyaan yang diajukan untuk mengetahui siapa saja yang terlibat dalam kasus korupsi ini.

Selain itu, penyidik juga mendalami terkait adanya perubahan hasil kajian teknis.

Harli menuturkan bahwa pada 6 Mei 2020, telah dilaksanakan rapat kajian teknis pada Kemendikbudristek terkait penggunaan sistem operasi Windows dalam pengadaan bantuan peralatan TIK bagi siswa.

Akan tetapi, pada sekitar bulan Juni–Juli 2020, kajian tersebut diubah dengan sistem operasi Chrome. (bbs/ram)

 

Editor : Juli Rambe