Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Kapan Pencairan BSU Tahap 2?

Juli Rambe • Senin, 30 Juni 2025 | 19:00 WIB
Rupiah dan Dollar. (Dok: istimewa)
Rupiah dan Dollar. (Dok: istimewa)

 

SUMUTPOS.CO- Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk para pekerja dengan penghasilan rendah.

Pencairan BSU Tahap 2 menjadi kabar yang dinanti-nanti oleh jutaan buruh dan karyawan di seluruh Indonesia.

Tahun ini, program ini hadir sebagai bentuk keberlanjutan dukungan pemerintah terhadap kesejahteraan pekerja.

Dalam tahap kedua ini, setiap penerima akan memperoleh dana sebesar Rp600.000, yang merupakan akumulasi bantuan untuk bulan Juni dan Juli 2025. Program ini dijalankan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Pencairan BSU Tahap 2 dijadwalkan mulai dilakukan pada awal Juli 2025 dan berlangsung hingga pekan kedua bulan yang sama. Proses pencairan dilakukan secara bertahap dan terjadwal, sehingga tidak semua penerima akan menerima bantuan pada hari yang sama.

Pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan telah melakukan verifikasi dan validasi data pekerja yang berhak menerima bantuan. Setelah data dianggap valid, dana akan langsung ditransfer ke rekening masing.

Cara Cek BSU:

• Buka situs web resmi BPJS Ketenagakerjaan di https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/.

• Cari bagian yang bertuliskan 'Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?'.

• Isi data yang diminta dengan lengkap dan benar, meliputi:

• NIK (Nomor Induk Kependudukan)

• Nama lengkap sesuai KTP

• Tanggal lahir

• Nama ibu kandung

• Alamat email yang aktif

• Setelah semua data terisi, klik tombol 'Lanjutkan'. (bbs/ram)

 

Editor : Juli Rambe