JAKARTA, Sumutpos.Jawapos.com– Selebgram asal Indonesia, AP, ditahan di Myanmar. Dia diduga membiayai kelompok bersenjata yang merupakan oposisi dari Junta Militer yang tengah berkuasa di Negeri Sejuta Pagoda itu. KBRI Yangon serta Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) turun tangan atasi masalah AP.
Sosok AP mulai ramai diperbincangkan. Banyak yang menyebut AP adalah Arnold Putra. Dia merupakan selebgram serta seorang desainer. Karyanya berupa tas dari lidah buaya dengan pegangan dari tulang belakang manusia beberapa tahun lalu menuai kontroversi. AP juga diketahui kerap berpetualang ke wilayah konflik.
Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Judha Nugraha mengatakan, AP ditangkap otoritas Myanmar pada tanggal 20 Desember 2024 lalu. Ia diamankan karena tuduhan memasuki wilayah Myanmar secara ilegal.
”Selain itu, AP juga diduga melakukan pertemuan dengan kelompok bersenjata yang dikategorikan sebagai organisasi terlarang oleh otoritas setempat,” ujarnya kemarin (1/7).
AP didakwa melanggar tiga aturan perundangan, yakni Undang-undang (UU) Anti Terorisme, UU Keimigrasian 1947, dan Section 17 (2) Unlawful Associations Act atau UU yang tentang perkumpulan yang dianggap melanggar hukum.
”Sejak awal penangkapan, KBRI Yangon telah melakukan berbagai upaya perlindungan,” paparnya.
Upaya perlindungan itu, kata Judha, antara lain pengiriman nota diplomatik pada pihak Myanmar. Kemudian, melakukan akses kekonsuleran dan pendampingan langsung saat pemeriksaan, memastikan pembelaan pengacara, serta memfasilitasi komunikasi antara AP dan keluarganya.
Setelah melalui proses pengadilan, AP divonis tujuh tahun penjara. Saat ini, AP menjalani hukuman penjara di Insein Prison, Yangon, Myanmar.
Kemenlu dan KBRI Yangon melakukan upaya nonlitigasi atau penyelesaian sengketa di luar pengadilan setelah vonis bagi AP berkekuatan hukum tetap (inkracht). Salah satunya, melalui fasilitasi permohonan pengampunan dari pihak keluarga.
Judha menepis kabar yang beredar bahwa AP sudah meninggal dalam tahanan. Dia memastikan, Kemenlu dan KBRI Yangon akan terus memonitor kondisi AP selama menjalani hukuman penjara. ”Masih hidup. Baru saja orang tua AP menjenguk di penjara,” tuturnya.
Sebelumnya, kabar penangkapan AP disampaikan oleh Anggota Komisi I DPR RI Abraham Sridjaja dalam rapat kerja Komisi I DPR RI bersama Menteri Luar Negeri (Menlu) Sugiono pada Senin (30/6) lalu.
Abraham menyatakan, ada WNI ditahan di Myanmar. WNI tersebut dituduh ikut mendanai kelompok pemberontak Myanmar. ”Dia dituduh mendanai pemberontak Myanmar. Anak muda. Umurnya seumuran saya, 33. Padahal, dia tidak ada niat seperti itu,” ujarnya.
Abraham mendorong pemerintah, khususnya Kemenlu, untuk berkomunikasi dengan pihak Myanmar terkait kasus itu. Sehingga, AP mendapatkan pengampunan atau dideportasi. Sebab, AP tak memiliki niatan tersebut.
”Dia hanya selebgram suka bikin konten. Alangkah baiknya bisa diperjuangkan untuk bisa dikembalikan ke Indonesia,” ujarnya. (mia/aph/jpg/han)
Editor : Johan Panjaitan