JAKARTA, Sumutpos.jawapos.com– Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memastikan, Tes Kemampuan Akademik (TKA) berbeda dengan ujian sekolah. Hasil TKA tidak akan muncul dalam ijazah yang diterbitkan oleh satuan pendidikan, namun ditampilkan lewat sertifikat digital.
Tahun ini, TKA akan diikuti jenjang SMA/SMK/MA/MAK. Pusat Asesmen Pendidikan (Puspendik), BSKAP, Kemendikdasmen telah merilis jadwal TKA. Tes untuk mengukur capaian akademik murid itu dijadwalkan pada 1-9 November. Namun, sebelumnya, akan ada simulasi pada 6-12 Oktober.
Mendikdasmen Abdul Mu’ti mengatakan bahwa penyelenggaraan TKA tidak wajib. TKA juga bukan penentu kelulusan. Menurut dia, penyusunan TKA telah melalui kajian menyeluruh dengan melibatkan praktisi pendidikan, orang tua, hingga akademisi.
”Kami harap TKA dapat menjadi alat bantu dalam menghasilkan kebijakan pendidikan yang lebih tepat sasaran dan berdampak nyata bagi peningkatan kualitas belajar anak-anak Indonesia,” jelasnya.
Karena tidak wajib, kata Mu’ti, hasil TKA tidak akan muncul pada ijazah kelulusan siswa. Kepala Pusat Asesmen Pendidikan BSKAP Kemendikdasmen Asrijanty menjelaskan, TKA dan penilaian sekolah merupakan dua hal yang berbeda. Ijazah adalah penilaian yang diberikan oleh sekolah. Sementara, TKA merupakan alat penilaian yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat.
”Hasil TKA nanti akan disampaikan di sertifikat, kami sebut mungkin Sertifikat Hasil TKA yang terpisah dengan ijazah,” ucapnya.
Sertifikat hasil TKA dapat diakses secara digital. Sehingga, bisa dicetak kapan saja apabila diperlukan. Misalnya, sebagai syarat yang ditetapkan oleh satuan pendidikan lanjutan atau pun perusahaan yang tengah menggelar rekrutmen.
Selain itu, kata Asrijanty, siswa tak perlu merasa tertekan karena TKA tidak diwajibkan. Mereka dipastikan akan tetap lulus dari sekolahnya.
Meski tak wajib, lanjut dia, sekolah swasta maupun negeri yang memenuhi kriteria menggelar TKA, harus menyelenggarakannya. Terlebih, jika ada murid yang ingin mengikuti tes tersebut.
Adapun kriterianya di antaranya memiliki infrastruktur yang memadai. Seperti ketersediaan listrik, komputer, hingga jaringan internet.
”Karena kalau tidak, maka murid tidak memperoleh peluang atau akses untuk mengikuti TKA. Jadi nanti tidak fair, tidak memberikan rasa keadilan, dan akses yang sama untuk setiap murid,” papar Asrijanty. (mia/aph/jpg)
Editor : Johan Panjaitan