SUMUTPOS.CO- Juru Bicara Kemenko Perekonomian Haryo Limanseto memastikan bahwa bukan data pribadi rakyat Indonesia yang bakal dikelola perusahaan Amerika Serikat (AS) sebagai bagian kesepakatan tarif dagang. Dia menyatakan, transfer data yang dilakukan hanya yang bersifat komersial.
Pernyataan ini disampaikan Haryo guna merespons kabar perihal pengelolaan data pribadi rakyat Indonesia, yang tertuang dalam pernyataan bersama atau joint statement antara AS-Indonesia terkait tarif resiprokal, sebagaimana telah dirilis di laman resmi Gedung Putih.
"Bukan data pribadi tapi data komersil. jadi bukan data pribadi atau data-data strategis yang dilarang dikeluarkan di aturan undang-undang," kata Haryo kepada wartawan, dikutip dari jawapos.com, Kamis (24/7/2025).
Dia juga memastikan bahwa perihal kesepakatan transfer data ini secara teknis akan diatur oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Kendati begitu, Haryo membeberkan contoh dari data komersial yang akan dikelola AS.
Misalnya, kata Haryo, data yang dikumpulkan bank. Kemudian data tersebut diolah menjadi riset penjualan produknya. Data yang telah diolah inilah yang bisa diakses oleh AS, bukan data pribadi.
"Jadi, kalau data pribadi itu kan kayak nama, umurnya, tapi kalau data komersil itu kan kayak pengolahannya," bebernya.
Selanjutnya, Haryo juga memastikan dalam perjanjian tarif ini, AS tidak akan serta merta mengambil data seenaknya. Pasalnya, Indonesia punya payung hukum dalam undang-undang.
Lebih rinci terkait transfer data ini, anak buah Menko Airlangga Hartarto ini memastikan akan diatur lebih lanjut oleh Komdigi.
"Nanti diatur sama Komdigi, itu pengaturan lebih lanjutnya. Tapi prinsipnya, data pribadi tidak, data strategis yang menyangkut rahasia negara tidak, data komersil saja," pungkasnya.
Sebelumnya, sebagaimana tertuang dalam Lembar Fakta Amerika Serikat dan Indonesia dalam mencapai kesepakatan tarif dagang yang dikutip dari laman resmi Whitehouse.org, pada Rabu (23/7).
Dalam lembar fakta atau fact sheet itu, Pemerintah AS menyebut kesepakatan ini dilakukan sebagai bentuk implementasi dari penghapusan hambatan perdagangan digital.
"Indonesia akan memberikan kepastian terkait kemampuan untuk memindahkan data pribadi dari wilayahnya ke Amerika Serikat, melalui pengakuan Amerika Serikat sebagai negara atau yurisdiksi yang menyediakan perlindungan data yang memadai berdasarkan hukum Indonesia," bunyi fact sheet dalam laman resmi Whitehouse.
Melalui lembar fakta itu, disebutkan bahwa perusahaan-perusahaan asal AS telah lama mengupayakan reformasi itu sejak beberapa tahun lalu. (bbs/ram)
Editor : Juli Rambe