SUMUTPOS.CO- Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni mengatakan, sepuluh hari pertama di Agustus akan menjadi puncak musim kemarau.
Karena itu, dia memberikan imbauan kepada kepala daerah yang langganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Peringatan itu disampaikan Menhut Raja Juli Antoni saat mengikuti rapat pemantauan Karhutla 2025 di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) di Jakarta (28/7). Dalam rapat itu, Raja memastikan kebakaran hutan saat ini sudah terkendali.
Dia mengatakan dari hasil monitoring yang dilakukan, kebakaran hutan per hari 28 Juli bisa dikatakan terkendali. Kondisi tersebut hasil kerjasama dan kolaborasi dari berbagai pihak. Serta adanya kemauan untuk belajar dari pengalaman kebakaran hutan di tahun-tahun sebelumnya. "Alhamdulilllah sekali lagi bahwa kebakaran hutan per hari ini, terkendali dengan baik," ujar Raja usai rapat.
Meskipun begitu, Raja mengingatkan berdasarkan data dari BMKG dan BNPB, ada peringatan puncak untuk sejumlah provinsi. Puncak kemarau itu terjadi pada 10 hari pertama Agustus. Saat puncak kemarau itu, curah hujan sangat kecil.
Sehingga tingkat kekeringan lahan yang menimbulkan potensi kebakaran hutan yang tinggi.
"Sepuluh hari pertama di Agustus hampir di semua provinsi adalah warning, peringatan, karena tadi kombinasinya, curah hujan kecil rendah, pembentukan awan rendah sulit," jelasnya. Dengan kondisi itu, tingkat potensi kebakaran hutan tinggi. Perlu dilakukan antisipasi atau mitigasi sejak sekarang.
Dalam rapat itu, Raja mendapat laporan kondisi kebakaran hutan dan upaya penanganannya. Mulai dari upaya di darat oleh personel TNI, Polri, Manggala Agni, dan BNPB. Kemudian penanganan jalur udara lewat Operasi Modifikasi Cuaca (MOC) dan heli water bombing.
"Keberhasilan ini karena kerjasama, koordinasi, kolaborasi dan keberhasilan kita merobohkan ego sektoral antara kementerian, lembaga dan daerah," tuturnya. Dengan semangat kebakaran hutan dan lahan adalah masalah bersama, maka harus bekerja sama menghadapinya.
Selain itu, Raja juga menyambut baik keberhasilan kita karena penegakan hukum yang efektif terkait pemicu karhutla. Sehingga akan menimbulkan efek jera bagi pada pengusaha, cukong, maupun masyarakat yang bermain api untuk kepentingannya sendiri.
Upaya penegakan hukum pemicu Karhutla 2025, Kemenhut sudah melakukan operasi di Riau dan Kalimantan Barat (Kalbar). Tim Penegakkan Hukum (Gakkum) Kemenhut sedang mengumpulkan data di sejumlah areal PBPH (Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan) yang terdampak.
Di Kalbar, pengumpulan data dan informasi telah dilakukan pada tiga perusahaan pemegang PBPH. Yaitu PT FWL, PT CMI, dan PT DAS. Sementara di Riau, upaya serupa dilakukan kepada PT SAU, PT AA, dan PT RAJ. Kemudian upaya penyegelan berupa pemasangan plang dan garis pengawas kehutanan dilakukan di PT DRT di Riau dan PT HKI serta PT MTI di Kalbar.
"Jika terbukti melanggar, sanksi administratif, perdata hingga pidana bisa diterapkan, sesuai Undang-Undang Kehutanan Nomor 41 Tahun 1999," tegas Dirjen Gakkum Kehutanan Kemenhut Dwi Januanto. Dia mengatakan kebakaran di wilayah area penggunaan lain (APL), penanganan selanjutnya akan dikoordinasikan dengan Kementerian Lingkungan Hidup (Kemen-LH). (jpc/ram)
Editor : Juli Rambe