JAKARTA, Sumutpos.jawapos.com-Presiden Prabowo Subianto mengusulkan pemberian abolisi atau pengampunan kepada Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Sementara itu, amnesti diusulkan untuk Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, dalam konferensi pers di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis(31/7/2025) malam.
“Atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap Saudara Tom Lembong,” kata Dasco di kepada awak media.
Selain itu, Dasco juga menyebut bahwa Presiden Prabowo mengusulkan pemberian amnesti kepada 1.116 orang, termasuk di dalamnya Hasto Kristiyanto.
“Kedua, adalah pemberian persetujuan atas Surat Presiden Nomor 42 tanggal 30 Juli 2025, tentang amnesti terhadap 1.116 orang, termasuk Saudara Hasto Kristiyanto,” lanjutnya.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menyampaikan bahwa nama-nama seperti Hasto dan Tom Lembong telah melalui proses verifikasi ketat sebelum diusulkan ke Presiden.
“Kementerian Hukum memang menyiapkan beberapa kasus untuk diberikan amnesti. Awalnya ada sekitar 44 ribu orang, namun setelah verifikasi, hanya 1.116 yang dinyatakan memenuhi syarat,” jelas Supratman.
Ia juga menambahkan, bahwa ini merupakan gelombang pertama, dan pemerintah tengah mempersiapkan tahap kedua pengusulan amnesti yang mencakup 1.668 nama lainnya, yang juga telah melalui uji publik.
Menurut Supratman, keputusan ini adalah bagian dari strategi politik hukum yang diambil oleh pemerintah Prabowo.
“Abolisi berarti seluruh proses hukum yang sedang berjalan dihentikan. Dan bila Presiden menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres), maka pengampunan ini sah dan berlaku,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa DPR telah memberikan pertimbangan positif atas usulan ini setelah seluruh fraksi menyatakan kesepakatan.
Dengan pengusulan ini, pemerintah menegaskan arah baru dalam pendekatan penyelesaian kasus hukum, khususnya yang dinilai memiliki aspek politis atau memerlukan rekonsiliasi hukum sebagai bagian dari pembangunan nasional.(jpc/han)
Editor : Johan Panjaitan