Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Tom Lembong Resmi Laporkan Hakim yang Memvonis Dirinya 4,5 Tahun

Juli Rambe • Selasa, 5 Agustus 2025 | 13:00 WIB
Tom Lebong. (Dok: istimewa)
Tom Lebong. (Dok: istimewa)

 

SUMUTPOS.CO- Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong resmi melaporkan tiga hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat ke Mahkamah Agung (MA).

Hakim yang dilaporkan yakni Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika, lalu dua Hakim Anggota yakni Purwanto S Abdullah dan Alfis Setyawan.

Kuasa hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi mengatakan, pelaporan ini buntut putusan hakim yang memvonis Tom 4,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi impor gula. 

"Seluruh majelis hakim yang memutus perkara Pak Tom ini karena tidak ada dissenting di situ kita laporkan semuanya," ujarnya di Gedung MA, Jakarta, Senin (4/8/2025). 

Tom divonis 4,5 tahun penjara akhirnya bebas penjara pada Jumat (1/8/2025). 

Zaid menuturkan pelaporan ini bertujuan agar terjadi perbaikan sistem hukum di Indonesia. 

"Dia (Tom) ingin ada evaluasi, dia ingin ada koreksi agar keadilan dan kebenaran dalam proses penegakan hukum di Indonesia dapat dirasakan semuanya," ungkapnya.

Tak hanya melapor ke MA, Zaid juga akan mendatangi Komisi Yudisial (KY) untuk membuat laporan serupa. Setelah dari KY, dia juga akan ke Ombudsman dan BPKP. "Kalau untuk audit BPKP, siapa yang dilaporkan ya auditornya khususnya ketua tim audit yang telah membuat audit," ucapnya. 

Tom bebas karena menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.

Tom menghirup udara bebas setelah mendekam di Rutan Klas I Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (1/8/2025) malam. Tom ditemani istrinya Franciska Wihardja; pengacaranya Ari Yusuf Amir; mantan Gubernur Jakarta Anies Baswedan; Ketua Umum Gerakan Rakyat Sahrin Hamid; serta Analis Kebijakan Publik Said Didu. (bbs/ram)

 

Editor : Juli Rambe
#ma #Hakim Dilaporkan #Tom Lembong