SURABAYA, Sumutpos.jawapos.com– Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menegaskan bahwa aturan pemblokiran rekening dormant atau tidak aktif yang memicu kegaduhan sudah dicabut. Ditekankan pula jaminan keamanan uang nasabah karena aset LPS terus tumbuh.
“Jangan khawatir, ketentuan itu sudah dicabut lagi,” kata anggota Dewan Komisioner LPS Didik Madiyono dalam LPS Financial Festival 2025 di Surabaya, Rabu (6/8).
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebelumnya memastikan kalau penanganan atau analisis terhadap 122 juta rekening pasif (dormant) telah rampung dan kini proses pembukaan kembali atau reaktivasi diserahkan ke perbankan.
“Saya tegaskan lagi, per hari ini (Selasa, 5/8) semua (rekening dormant) sudah kita rilis dan kita kembalikan (ke bank). Sudah selesai, memang fasenya sudah masuk (untuk diselesaikan),” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam diskusi “Strategi Nasional Melawan Kejahatan Finansial” di Jakarta.
Di kompleks Istana Negara, Jakarta, Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa menjamin uang di rekening nasabah bank yang sudah diblokir tetap aman. “Kalau misal ada apa-apa, banknya jatuh juga dijamin sama LPS. Jadi, uang nasabah di bank aman, aman sekali,” ujarnya seusai mengikuti sidang kabinet paripurna.
Dia juga tidak melihat adanya kekhawatiran nasabah atas isu pemblokiran rekening. Ini terlihat pada tidak ada penarikan dana secara besar-besaran. “Paling sedikit-sedikit ya, tapi tidak masif karena kita selalu promosikan bahwa dana mereka dijamin,” ucapnya.
Menurut Didik, risiko rekening tidak aktif sebenarnya sangat rendah. Sebab, rekening biasanya bakal melalui transaksi setiap bulannya. Bahkan, rekening untuk simpanan jangka panjang pun bisa dirancang agar terus menjadi aktif.
Menurutnya, tabungan sudah seharusnya dijadikan instrumen untuk menyimpan aset uang, sehingga nasabah bisa mencapai tujuan finansial mereka. “Di dalam kehidupan, kita pasti punya rencana. Untuk sekolah lagi, kerja, atau anak. Untuk mempersiapkan itu, menabung adalah caranya,” terangnya.
Rasa Aman
Aset LPS saat ini mencapai Rp 250 triliun. Pihaknya bahkan mencatatkan pertumbuhan aset Rp 25 triliun–Rp 30 triliun per tahun. “Jangan khawatir soal apakah LPS bisa menjamin simpanan nasabah, karena dana kami terus bertumbuh,” paparnya.
LPS menjamin simpanan nasabah di bank sebesar Rp 2 miliar per nasabah per bank. Jika nilai simpanan nasabah melebihi Rp 2 miliar, kelebihan simpanan tersebut akan diselesaikan oleh tim likuidasi berdasarkan hasil likuidasi kekayaan bank.
Didik mengakui saat ini LPS masih belum dikenal luas oleh masyarakat. Padahal, mereka seharusnya bisa memberikan rasa aman kepada masyarakat untuk mengamanahkan dana perbankan mereka, sehingga perbankan bisa menjalankan peran intermediasi mereka ke pelaku bisnis.
“Saya mewakili LPS dan teman-teman di sini ingin mendekatkan diri kepada nasabah. Kita harus saling menjaga supaya masyarakat makin percaya di sistem perbankan, dana masyarakat dikelola dengan aman, akhirnya dampaknya pada pertumbuhan ekonomi,” katanya. (bil/lyn/ttg/jpg/han)
Editor : Johan Panjaitan