Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Ingat ya, Putar Lagu Indonesia Raya Kena Royalti

Juli Rambe • Kamis, 7 Agustus 2025 | 13:30 WIB
Pj Wali Kota Tebingtinggi Moettaqien Hasrimi pimpin pelaksanaan upacara HUT ke-79 Kemerdekaan RI hingga upacara penurunan bendera merah putih di Lapangan Merdeka Kota Tebingtinggi.
Pj Wali Kota Tebingtinggi Moettaqien Hasrimi pimpin pelaksanaan upacara HUT ke-79 Kemerdekaan RI hingga upacara penurunan bendera merah putih di Lapangan Merdeka Kota Tebingtinggi.

 

SUMUTPOS.CO- Penggunaan lagu Indonesia Raya dalam acara komersial akan dikenakan kewajiban untuk membayar royalti.

Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Bidang Kolekting dan Lisensi, Yessi Kurniawan, mengatakan acara yang menghasilkan keuntungan masuk kategori wajib membayar. 

“Misalnya dinyanyikan dalam orkestra, simfoni, begitu ya. Kalau dimainkan dalam pertunjukan seperti itu, semuanya harus membayar melalui LMKN,” kata Yessi kepada wartawan, Rabu (7/8).

Menurutnya, meskipun lagu tersebut adalah lagu kebangsaan, penggunaan dalam konteks komersial, seperti pertunjukan berbayar atau acara yang menghasilkan keuntungan, tetap masuk dalam kategori yang wajib membayar royalti. 

“Itu dari penggunaan komersial, seperti lagu-lagu kebangsaan yang digunakan oleh orkestra, simfoni, dan sebagainya. Semua itu bayar,” tegasnya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, disebutkan bahwa lagu Indonesia Raya adalah ciptaan Wage Rudolf Soepratman, yang wafat pada 17 Agustus 1938.

Yessi mengungkapkan, ahli waris W.R. Supratman telah memberikan kuasa pengelolaan hak cipta lagu tersebut kepada Yayasan Karya Cipta Indonesia (YKCI) sebagai lembaga manajemen kolektif.

Oleh karena itu, LMKN menyalurkan royalti dari pemanfaatan komersial lagu tersebut ke YKCI. “Seingat saya, ahli waris dari W.R. Supratman memberikan kuasanya kepada Yayasan Karya Cipta Indonesia, dan kita salurkan royaltinya ke sana,” jelasnya.

Meski demikian, penggunaan lagu Indonesia Raya oleh pemerintah untuk kepentingan nasional tidak dikenakan royalti.

Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yang mengatur bahwa karya cipta bisa digunakan tanpa izin jika untuk kepentingan negara. (jpc/ram)

 

Editor : Juli Rambe
#Royalti Lagu #indonesia raya