SUMUTPOS.CO- Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang sempat simpang siur soal penggunaan lagu Indonesia Raya di acara komersial harus membayar royalti.
Dalam klarifikasinya, lagu kebangsaan Indonesia Raya ternyata tidak perlu membayar royalti sebab lagu tersebut telah berstatus sebagai public domain karena masa berlaku royaltinya sudah habis.
"Lagu Indonesia Raya sudah berstatus public domain. Meski hak ekonomi tidak ada, tetap harus ditulis karya W.R. Supratman sebagai hak moral,” kata Yessi Kurniawan selaku Komisioner LMKN Bidang Kolekting dan Lisensi, dalam keterangan tertulis, Kamis (7/8/2025).
Dengan demikian, siapapun bebas menyanyikan lagu Indonesia Raya tanpa perlu takut atau khawatir bakal dikenakan pembayaran royalti di acara komersial.
Menurut Yessi, lagu Indonesia berstatus public domain dengan mengacu pada Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang berbunyi, “Perlindungan Hak Cipta atas Ciptaan: (d.) lagu atau musik dengan atau tanpa teks, berlaku selama hidup Pencipta dan terus berlangsung selama 70 (tujuh puluh) tahun setelah Pencipta meninggal dunia, terhitung mulai tanggal 1 Januari tahun berikutnya”.
Wage Rudolf Soepratman atau W.R. Supratman lahir pada 9 Maret 1903 dan meninggal dunia pada 17 Agustus 1938. Dia merupakan seorang guru, wartawan, komponis, dan pencipta lagu Indonesia Raya.
Dengan mengacu pada UU Hak Cipta dimana karya cipta memiliki royalti seumur hidup dan ditambah 70 tahun setelah meninggal untuk ahli waris. Ahli waris hanya berhak mendapatkan royalti lagu Indonesia Raya sampai dengan tahun 2009. (jpc/ram)
Editor : Juli Rambe